Tipikornews.com MUARO JAMBI, [Tanggal Rilis Berita] – Gelombang protes warga mengguncang Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, terkait dugaan ketidaktransparan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (APBDes) tahun 2023-2024. Proyek fisik senilai ratusan juta rupiah, termasuk pembangunan WC dan sumur, menjadi sorotan utama karena tidak dilengkapi dengan plang proyek, melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Warga Desa Sekumbung, yang diwakili oleh SFD, mengungkapkan bahwa terdapat 18 titik kegiatan pembangunan yang didanai dari APBDes, terdiri dari 10 unit WC dan 8 titik sumur. Setiap unit WC dianggarkan sebesar Rp10 juta, sementara setiap sumur sebesar Rp8 juta, sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp164 juta.
"Tidak adanya plang proyek di seluruh lokasi pembangunan sangat mencurigakan. Ini melanggar aturan dan menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui informasi detail tentang proyek yang menggunakan uang rakyat," ujar SFD.
Selain proyek fisik, warga juga menyoroti pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggap tidak jelas. Mereka mempertanyakan kemana dana tersebut disalurkan dan bagaimana manfaatnya bagi masyarakat desa.
Upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Pemerintah Desa Sekumbung menemui jalan buntu. Pada tanggal 21 Januari 2025, awak media hanya dapat bertemu dengan seorang staf perangkat desa bernama Fikri, yang menyatakan bahwa Kepala Desa sedang berada di Kota Jambi, sementara Sekretaris Desa dan Bendahara Desa tidak diketahui keberadaannya.Kunjungan lanjutan oleh awak media hingga tanggal 5 November 2025 juga tidak membuahkan hasil. Tiga pucuk pimpinan dan pengelola keuangan desa tetap tidak dapat dijumpai, menguatkan dugaan bahwa mereka sengaja menghindar dari konfrontasi dengan awak media.
Menyikapi temuan di lapangan dan sikap tertutup dari pemerintah desa, awak media secara resmi meminta kepada Polsek setempat dan Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi untuk segera memeriksa dan mengaudit seluruh proyek serta pengelolaan keuangan Desa Sekumbung untuk tahun anggaran 2023-2024. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka kasus ini berpotensi untuk dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami berharap pihak kepolisian dan inspektorat dapat bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap kebenaran. Masyarakat Desa Sekumbung berhak mengetahui kemana uang rakyat mereka digunakan," tegas APRIANDI dari Tipikornews.com.
Hingga saat ini, nasib dana desa dan kepercayaan warga Desa Sekumbung berada di ujung tanduk, menunggu tindakan tegas dari pihak yang berwenang.
APRIANDI
Tipikornews.com


0 Komentar