Tipikornews.com Tanggal/Rabu, 19 November 2025 – Analisis hukum terbaru yang dilakukan DR. Marlin., S.H., M.H. mengungkapkan realitas yang tajam dan mengkhawatirkan seputar kesejahteraan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS): penggajian di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan pelanggaran hukum yang serius, dilengkapi dengan disfungsi tata kelola dan penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang merusak hak-hak tenaga pendidik.
METODOLOGI: TINJAUAN KOMPREHENSIF TERHADAP KETENAGAKERJAAN DAN TATA KELOLA
Analisis dilakukan melalui pendekatan multi-aspek, antara lain:
Analisis hukum ketenagakerjaan terhadap status dosen PTS
Evaluasi tata kelola keuangan antara yayasan dan perguruan tinggi
Tinjauan praktik pembayaran upah berdasarkan SKS atau honorarium
Perbandingan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku
Analisis penggunaan PKWT pada dosen tetap
PEMBAHASAN: REALITAS YANG MENGGESER – PELANGGARAN, DISFUNGSI, DAN KETIDAKADILAN
Hasil analisis mengungkap poin-poin krusial yang tidak bisa diabaikan:
Hubungan kerja yang sah: Dosen memenuhi unsur hubungan kerja (melakukan pekerjaan, menerima imbalan, berada di bawah subordinasi) – sehingga berhak atas perlindungan ketenagakerjaan.
Pelanggaran upah minimum: Pembayaran di bawah UMP melanggar Pasal 90 UU 13/2003 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 – yang termasuk tindak pidana ketenagakerjaan.
Serdos bukan pengganti upah: Sertifikat Keahlian Dosen (Serdos) hanyalah bonus kompetensi, tidak boleh digunakan sebagai pengganti upah minimum wajib.
Ketimpangan nasional: Perbedaan penghasilan dosen PTS dan PTN yang mencolok menciptakan kecemburuan dan ketidakadilan distributif.
Disfungsi tata kelola yayasan: Banyak yayasan lebih memprioritaskan honorarium pengurus daripada kesejahteraan dosen – dan dapat dimintai pertanggungjawaban jika perguruan tinggi gagal membayar UMP.
Penyalahgunaan PKWT: Penggunaan PKWT untuk pekerjaan tetap (mengajar) bertentangan dengan Pasal 59 UU Cipta Kerja – dan dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) demi hukum.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI: TINDAKAN HARUS SEGERA DILAKUKAN
Kesimpulan analisis sangat tegas: penggajian dosen PTS di bawah UMP adalah pelanggaran hukum yang harus dihentikan segera. Negara, yayasan, dan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi hak-hak normatif tenaga pendidik.
Untuk mengatasi masalah ini, disarankan:
1. Penegakan hukum ketenagakerjaan yang tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelanggar upah minimum.
2. Regulasi baru untuk menstandardisasi penghasilan dosen secara nasional dan menetapkan standar gaji minimum bagi dosen PTS.
3. Mekanisme subsidi atau bantuan khusus untuk PTS yang tidak mampu memenuhi standar gaji.
4. Larangan rangkap jabatan dan penghasilan ganda yang berlebihan bagi dosen ASN.
5. Pemenuhan upah minimum sebagai syarat mutlak akreditasi institusi.
IMPLIKASI: DASAR HUKUM UNTUK ADVOKASI DAN PENEGAKAN HAK
Opini hukum ini memberikan dasar yang kuat bagi dosen PTS untuk menuntut hak-hak mereka melalui mekanisme hukum (bipartit, mediasi, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial). Pengawas Ketenagakerjaan juga dapat melakukan penyidikan atas pelanggaran tanpa menunggu laporan. Hasil analisis ini diharapkan menjadi bahan advokasi untuk mendorong perubahan regulasi dan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan dosen PTS.
Penulis : DR.Marlin.,S.H.,M.H
Iman P

0 Komentar