Tipikornews.com Simalungun- Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun sekali lagi menunjukkan komitmennya yang tak tergoyahkan terhadap keadilan, dengan menumpas operasi pencurian yang telah meresahkan masyarakat. Dengan kebijakan "tidak ada ampun, tidak ada negosiasi" yang ketat, pasukan elit ini tanpa henti mengejar para pelaku kejahatan yang mengganggu kedamaian di Kabupaten Simalungun.
"Tim Laser Anti Bandit kami beroperasi dengan prinsip tanpa toleransi terhadap aktivitas kriminal," kata Komisaris Polisi Herison Manulang, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. "Kami akan terus memburu dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bandit yang berani mengganggu ketertiban umum."
Insiden yang memicu penyelidikan terjadi pada hari Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman Pendeta Irma Sari Damanik, seorang perempuan Kristen Protestan berusia 30 tahun. Rumah korban, yang terletak di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, menjadi sasaran saat dia memimpin kebaktian di GKPS Sirpang Sigodang.
Sekembalinya ke rumah, Pendeta Damanik menemukan pemandangan yang mengerikan. "Korban menyadari tabung gasnya hilang saat memasuki dapur. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan kamar tidurnya telah diacak-acak, dengan sejumlah barang berharga dicuri," jelas Komisaris Manulang.
Barang-barang yang dicuri mencapai kerugian sebesar Rp 36.200.000, termasuk laptop Lenovo, smartphone OPPO A54, perhiasan emas seberat enam mayam, uang tunai Rp 2 juta, tabung gas 3 kg, termos elektrik, produk perawatan kulit, dua tas Eiger, kasur, pakaian, setrika Maspion, dan dokumen pribadi yang penting.
Menindaklanjuti laporan polisi (LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah), Unit I Opsnal Jatanras Tim Laser Anti Bandit segera meluncurkan penyelidikan. Dua saksi kunci, Nomenri Sumbayak, seorang mahasiswa berusia 26 tahun, dan Lasmaida Nainggolan, seorang PNS berusia 45 tahun, memberikan informasi penting.
Upaya tanpa henti mereka membuahkan hasil pada hari Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Unit I Opsnal Jatanras menerima informasi yang dapat dipercaya bahwa tersangka, Herry Purba, bersembunyi di dekat Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar."Tim, yang dipimpin oleh Kanit Idik I, segera bergerak, memastikan tersangka tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri," tegas Komisaris Manulang.
Operasi tersebut mencapai puncaknya pada dini hari Senin, 27 Oktober 2025, pukul 01.30 WIB. "Tim Laser Anti Bandit menangkap Heri Surya Darma Bakti Purba, juga dikenal sebagai Herry Purba, seorang petani berusia 42 tahun, di rumah kos temannya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan dilakukan dengan cepat, tanpa memberi tersangka kesempatan untuk melawan," kata Komisaris Manulang.
Saat penangkapan, petugas menemukan smartphone OPPO A54 milik korban. "Tersangka mengaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang dengan linggis, dan mengaku bertindak sendiri," tambah Komisaris Manulang.
Tim Laser Anti Bandit kemudian menggeledah kediaman tersangka di Jalan Siantar-Parapat KM 6,5, Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Penggeledahan tersebut menghasilkan barang bukti tambahan, termasuk dua mayam kalung emas, tabung gas, sisa produk perawatan kulit, dua tas Eiger, setrika, KTP dan STNK korban, dan linggis yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
"Prinsip Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun jelas: tidak ada ampun, tidak ada negosiasi untuk pelaku kejahatan. Tersangka saat ini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengamankan barang bukti tambahan dan mengungkap keterlibatan apa pun dalam kasus serupa," pungkas Komisaris Herison Manulang.
Laporan Samhadi Purba


0 Komentar