Sosper Anggota DPRD Siantar: Perda Pengelolaan Sampah Butuh Peran Aktif Masyarakat

Tipikornews.com Siantar, 16 Oktober 2025 – Anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan (Sosper) yang digelar di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Acara ini dihadiri ratusan warga dari berbagai kelurahan di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Siantar, meliputi Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara.

"Terima kasih atas kehadiran masyarakat. Kami berharap Perda ini menjadi landasan yang baik untuk dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Andika Prayogi, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengcab Karate Kala Hitam Kota Siantar dan Ketua Pemuda Pancasila Siantar Barat.

Narasumber Doharni Bunga Raya Sijabat, Kabag Persidangan Hukum dan Perundang-undangan DPRD Siantar, menjelaskan bahwa penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab Pemko Siantar, melainkan juga tanggung jawab masyarakat. "Pengelolaan sampah, termasuk pengurangan sampah, adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat," tegas Doharni, sambil mengimbau agar warga tidak membuang sampah sembarangan.

Dalam sosialisasi tersebut, juga dipaparkan larangan mencampur sampah dengan limbah B3, larangan membakar sampah, serta kewajiban setiap warung makan atau rumah makan untuk menyediakan tempat sampah sementara.

Dalam sesi tanya jawab, warga menyampaikan harapan agar pemerintah mengangkut sampah secara rutin dan mengelola sampah melalui pembentukan bank sampah yang dapat mendaur ulang sampah menjadi barang bernilai ekonomi, seperti cendera mata atau pupuk kompos.

Andika Prayogi dan Doharni menanggapi pertanyaan dan saran masyarakat secara komunikatif. Andika Prayogi juga menyoroti kendala dalam penentuan lokasi TPS karena penolakan dari warga.

Di akhir acara, Andika Prayogi mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, meskipun telah membayar retribusi sampah melalui rekening listrik, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

 

(S.Hadi Purba tambak)

0 Komentar