Skandal Reklamasi Lumbia Memanas! Prof. Sutan Nasomal Geruduk Istana, Minta Presiden Bertindak Tegas!

Tipikornews.com Banggai Kepulauan, 13 Oktober 2025 – Kasus reklamasi ilegal di Pelabuhan Lumbia, Banggai Kepulauan, terus memicu gelombang protes. Terbaru, Prof. Dr. Sutan Nasomal, tokoh oposisi yang dikenal vokal, mendesak Presiden untuk turun tangan langsung. Ia menuding ada upaya sistematis untuk melindungi pelaku dan mengalihkan kasus ini dari ranah pidana ke sanksi administratif yang ringan. 

"Ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan biasa. Ini perampokan aset negara yang dilakukan secara terang-terangan!" seru Prof. Sutan dengan nada berapi-api. Ia menuding kebijakan Polres Bangkep melimpahkan kasus ke DKP Sulteng sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan. 

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Mencuat

Prof. Sutan tak segan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat yang melindungi kepentingan pengusaha reklamasi ilegal tersebut. Ia bahkan mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang akan segera diserahkannya kepada pihak berwenang jika Presiden memberikan lampu hijau untuk investigasi mendalam.

"Saya punya informasi valid tentang aliran dana haram yang melibatkan sejumlah oknum di Bangkep. Jika Presiden serius ingin memberantas korupsi, jangan ragu untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya!" tegasnya.

Ancaman Kerusakan Lingkungan yang Serius

Selain masalah korupsi, Prof. Sutan juga menyoroti ancaman kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh reklamasi ilegal tersebut. Ia menyebut ekosistem laut di sekitar Pelabuhan Lumbia terancam punah akibat aktivitas reklamasi yang tidak terkendali.

"Laut adalah sumber kehidupan bagi masyarakat Bangkep. Jangan biarkan segelintir orang merusaknya demi kepentingan pribadi. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyat!" tandasnya.

Tuntutan Prof. Sutan Menggema

1. Cabut Izin Reklamasi: Prof. Sutan mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin reklamasi yang telah dikeluarkan dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di Pelabuhan Lumbia.

2. Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Pejabat: Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini dan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah.

3. Pulihkan Kerusakan Lingkungan: Prof. Sutan menuntut agar pelaku reklamasi ilegal bertanggung jawab untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan. 

"Kasus Lumbia ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Jangan biarkan para perusak lingkungan dan koruptor merajalela!" pungkas Prof. Sutan dengan nada penuh harap.

Timred

0 Komentar