Tipikornews.com Simalungun - Kebijakan Pangulu Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, menugaskan Lasmayanti Sulselita Sinaga sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gamot Huta 3 Rambung Merah, menuai sorotan tajam. Penugasan ini dinilai kontroversial karena Lasmayanti juga menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih.
Penugasan Lasmayanti tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 470/33/12.08.01.2004/2025, yang menunjuknya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut mulai tanggal 8 September 2025.
Kebijakan ini diambil setelah terbitnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori yang menyetujui usulan pemberhentian Tungkat Nagori Rambung Merah yang telah dilantik sebagai PPPK.
Seorang pemerhati desa menilai bahwa penugasan ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia."Kami meminta kepada Bupati Simalungun untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Pangulu Rambung Merah yang selalu mengabaikan asas-asas Pemerintahan Nagori yang telah diatur dalam UU Desa," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(S.Hadi P.Tambak)


0 Komentar