Tipikornews.com Medan – Drama perebutan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) memasuki babak baru yang memalukan bagi Perkumpulan Wartawan Online (PWO). Alih-alih menang, PWO justru gigit jari setelah seluruh eksepsi mereka ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Niaga Medan. Ironisnya, sebagian wartawan justru gagal paham dan ikut-ikutan menyebarkan klaim kemenangan palsu PWO!
Amar putusan No. 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PLN Niaga Mdn yang dirilis pada Senin malam, 20 Oktober 2025, dengan jelas menyatakan bahwa eksepsi PWO "tidak dapat diterima" (niet ontvankelijke verklaard). Sebuah istilah hukum yang tampaknya terlalu rumit untuk dicerna oleh sebagian oknum wartawan yang terburu-buru memberitakan klaim sesat PWO.
"Ini ironi! Sebagian wartawan justru ikut-ikutan melakukan pembodohan publik dengan menyebarkan klaim kemenangan PWO. Padahal, eksepsi mereka ditolak mentah-mentah!" geram Arfan, SH, kuasa hukum penggugat dari Rudi Hasibuan, SH & Partners, pada Selasa (21/10/2025). "Ini tamparan keras bagi mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyajikan kebenaran!"
Arfan menjelaskan bahwa eksepsi yang ditolak meliputi klaim PWO sebagai pemilik sah IWO sejak 2012, pemecatan sepihak terhadap 5 ketua PW, serta upaya pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama dan logo IWO.
"Mereka mencoba memanipulasi opini publik dengan berita tendensius. Padahal, status nama dan logo IWO saat ini status quo. Mereka boleh pakai, tapi ingat, ada konsekuensi pidana jika mereka terus ngeyel," tegas Arfan. "Jangan sampai wartawan justru menjadi alat propaganda mereka!"
Pengamat Hukum: PWO Jangan Ngarep! "Niet Ontvankelijke Verklaard" Bukan Lampu Hijau!
Pengamat Hukum Mappasessu, SH, MH, turut memberikan penjelasan pedas. Ia menegaskan bahwa niet ontvankelijke verklaard berarti gugatan PWO cacat formil dan belum memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
"PWO jangan kegeeran! Niet ontvankelijke verklaard itu bukan lampu hijau untuk mengklaim kemenangan. Itu justru sinyal bahwa gugatan mereka bermasalah!" sindir Mappasessu. "Hakim tidak menilai substansi perkara karena gugatan mereka amburadul!"
IWO: Tetap Solid! Kebenaran Akan Terus Diperjuangkan!Mappasessu menegaskan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi status IWO sebagai organisasi berbadan hukum yang sah.
"IWO tetap berdiri teguh! Jangan biarkan PWO dan oknum wartawan yang gagal paham itu mengganggu perjuangan kita!" serunya.
Jangan Kasih Kendor! Upaya Hukum Akan Terus Dikejar!
Pihak penggugat siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan dalam 14 hari. Jika perlu, mereka akan membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Agung.
"Kami tidak akan mundur! Kebenaran harus ditegakkan! PWO dan oknum wartawan yang menyebarkan kebohongan itu harus bertanggung jawab!" tegas Arfan.
Mappasessu mengajak masyarakat dan wartawan yang masih memiliki nurani untuk tidak terpengaruh oleh propaganda PWO dan tetap mendukung IWO dalam perjuangan menegakkan kebenaran.
"Jangan biarkan kebohongan merajalela! Mari kita kawal kasus ini sampai tuntas! Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya!" pungkasnya.
Tim


0 Komentar