Tipikornews.com Jakarta – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom, mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk lebih transparan kepada media terkait program-program kesehatan yang dijalankan, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring di Markas Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, pada 27 Oktober 2025.
"Menkes RI, jika memang meluncurkan program kegiatan nasional untuk rakyat, harus mewanti-wanti aparatur yang menangani supaya terbuka komunikasi dan informasi kepada media. Manfaat dan kegunaannya bagi masyarakat secara umum harus jelas dan nyata. Sedangkan Kadinkes, dalam mengawal kegiatan kesehatan atau lainnya, jangan sampai terjadi insiden seperti pemberian vaksin 'Q' di SDN Menteng Atas 14, Setiabudi, Jakarta Selatan," tegas Prof. Sutan Nasomal.
Sorotan Terhadap Vaksinasi "Vaksin Q"
Pernyataan Prof. Sutan Nasomal ini menanggapi polemik kegiatan vaksinasi bernama "Vaksin Q" yang diselenggarakan di SDN Menteng Atas 14, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan yang digagas oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) ini menuai sorotan karena diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Meskipun kepala sekolah telah memberikan izin kepada wartawan untuk meliput, panitia kegiatan justru melarang media untuk masuk ke area sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai alasan penutupan kegiatan yang melibatkan anak-anak sekolah negeri dari pengawasan publik.
Seorang dokter bernama Alex, yang turut serta dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp 350.000 yang dibebankan kepada peserta adalah untuk memantau hasil vaksinasi. Namun, penjelasan ini dinilai belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun Kementerian Kesehatan RI mengenai legalitas "Vaksin Q" tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua mengenai keamanan dan kelayakan vaksin tersebut untuk diberikan kepada anak-anak mereka.
Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Larangan peliputan media di sekolah negeri dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan di tempat umum yang melibatkan anak-anak seharusnya dapat diawasi oleh publik untuk memastikan keamanannya.
Prof. Sutan Nasomal mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan RI, dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan investigasi terhadap kegiatan "Vaksin Q" ini.
"Orang tua berhak tahu dengan jelas tentang program vaksinasi yang melibatkan anak-anak mereka, apalagi yang dilakukan di sekolah negeri," tandasnya.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa keterbukaan dan tanggung jawab dalam program kesehatan untuk anak-anak adalah hal wajib yang tidak bisa diabaikan. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk memastikan semua kegiatan vaksinasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tentang Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H. adalah seorang pakar hukum internasional dan ekonom terkemuka. Beliau juga menjabat sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAMA PLUS Jakarta.
Tim

0 Komentar