Tipikornews.com Sumut – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun masih terus berlanjut.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) ke-3 Nomor B/6537/VII/WAS.2.4/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rudi Irfani, S.I.K., seperti yang disampaikan pada Rabu (29/10/2025).
Dalam surat tersebut, Polda Sumut menjelaskan bahwa Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus telah melakukan verifikasi atas laporan dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2022 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun. Temuan ini sebelumnya terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 67.a/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
Hasil koordinasi antara penyidik Polda Sumut dan Inspektorat Kabupaten Simalungun menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, Polda Sumut mencatat bahwa penyetoran tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Surat tersebut juga mengungkapkan bahwa OPD terkait telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengupayakan penyelesaian masalah tersebut, khususnya dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara.
LP NASDEM Sumut Minta Penjelasan Resmi
Menanggapi surat tersebut, DPW Lembaga Pemerhati Nasional Demokrasi (LP NASDEM) Provinsi Sumatera Utara, sebagai pelapor awal kasus ini, mengapresiasi langkah profesional Ditreskrimsus Polda Sumut.
Ketua DPW LP NASDEM, Lamtar S. Sidauruk, meminta Polda Sumut memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum pelimpahan kewenangan dari OPD kepada Jaksa Pengacara Negara, serta sejauh mana penanganan hukum atas dugaan kerugian negara itu dilakukan.
“Kami menghargai langkah koordinasi lintas lembaga yang dilakukan Polda Sumut dan Kejaksaan. Namun, kami juga perlu mengetahui apakah pelimpahan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara berarti perkara ini hanya diselesaikan secara administratif, atau masih terbuka kemungkinan tindak lanjut secara pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” ujar Lamtar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (28/10/2025).
LP NAS

0 Komentar