Polda Metro Jaya Ingatkan Personel Polsek Tebet Jauhi Gaya Hidup Mewah, Sosialisasikan Whistle Blower System untuk Polri Berintegritas

Tipikornews.com Jakarta, [ 16-10-2025 ] – Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi tentang Larangan Gaya Hidup Mewah/Hedonis serta Whistle Blower System (WBS) Polri kepada personel Polsek Tebet, Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin, etika profesi, dan mewujudkan institusi Polri yang bersih dan berintegritas. 

Sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 10.00 WIB ini diwakilkan oleh Ipda Gatot Riyanto, S.H., selaku Pama Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya. Jajaran anggota Polsek Tebet mengikuti kegiatan ini dengan aman, tertib, dan kondusif. 

Ipda Gatot Riyanto menyampaikan bahwa larangan gaya hidup mewah bagi anggota Polri merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 13 huruf g ayat (2), yang melarang anggota Polri memamerkan kekayaan maupun gaya hidup mewah di media sosial.

"Etika profesi tidak hanya melekat pada pribadi anggota, tetapi juga mengikat keluarga. Saya harapkan rekan-rekan dapat mengingatkan istri dan anak untuk tidak menampilkan gaya hidup berlebihan di media sosial," ujar Ipda Gatot.

Selain itu, Ipda Gatot juga mensosialisasikan program Whistle Blower System (WBS) yang digagas oleh Kapolri sebagai sarana bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau tindak pidana tertentu dari lingkup internal, sebagaimana diatur dalam Perkap No.21 Tahun 2012.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polri semakin memahami pentingnya menjaga integritas, kesederhanaan, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, serta berperan aktif mendukung sistem pelaporan internal untuk mewujudkan institusi Polri yang bersih dan berintegritas.

Tentang Bidpropam Polda Metro Jaya:

Bidpropam Polda Metro Jaya adalah Bidang Profesi dan Pengamanan yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pengamanan internal, penegakan disiplin, kode etik profesi, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda Metro Jaya.

M. Rdf


0 Komentar