Tipikornews.com Mukomuko – Gelombang perlawanan masyarakat Ujung Padang terhadap SP3 kasus dugaan pencurian hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD) semakin membara. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Sayuti, SH, resmi melaporkan penyidik Reskrimum Polres Mukomuko ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik dan prosedur KUHAP.
Laporan Resmi: Tudingan Pelanggaran Etik dan Prosedur
Dalam surat pengaduan bernomor 04/LP/MM/X/2025, kuasa hukum menuding penyidik bertindak tidak profesional, tidak cermat, bahkan culas dengan menghentikan perkara tanpa menimbang alat bukti penting.
"Penyidik hanya mendasarkan SP3 pada satu keterangan ahli, padahal Pasal 184 KUHAP jelas menyebutkan alat bukti tidak tunggal. Ini kelalaian fatal yang merusak integritas hukum," tegas Ahmad Sayuti, SH.
Dugaan "Permainan Kotor": SP3 Ditahan untuk Jebak Pelapor?
Laporan tersebut juga membeberkan dugaan "permainan kotor" penyidik, yakni menahan surat SP3 yang diterbitkan 25 September 2025 dan baru diserahkan kepada pelapor pada 30 September 2025. Modus ini dinilai sebagai trik licik agar masa gugatan praperadilan habis.
"Ini jelas perbuatan busuk! Mereka tahu betul umur surat SP3 hanya tujuh hari untuk digugat. Dengan menahan surat, penyidik sengaja menjebak pelapor agar kehilangan hak hukumnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi pengkhianatan terhadap asas due process of law," kecam Sayuti.
Masyarakat Geram: Bongkar Dugaan Mafia Hukum!
Masyarakat Ujung Padang menilai tindakan penyidik mencoreng nama baik Polri. Tokoh masyarakat Jepiter menegaskan, laporan ke Propam adalah langkah awal membongkar dugaan mafia hukum di tubuh Reskrimum Polres Mukomuko.
"Kalau aparat penegak hukum sudah bersekongkol, bagaimana rakyat bisa percaya hukum? Kami pastikan akan menempuh semua jalur, dari Propam, Polda, bahkan Mabes Polri. Jangan biarkan segelintir oknum kotor merusak citra Polri dan mengkhianati keadilan rakyat kecil," ujarnya geram.
Aktivis Hukum: Propam Harus Turun Tangan!
Aktivis hukum Bengkulu, Angga Pratama, yang mendampingi pelaporan, menegaskan Propam harus segera turun tangan.
"Ini bukan sekadar laporan biasa, tapi sinyal darurat. Jika Propam tidak bertindak, publik akan menilai ada upaya sistematis melindungi penyidik nakal. Jangan sampai Polri kehilangan legitimasi karena ulah oknum culas yang bermain di level daerah," tegasnya.
Mata Publik Tertuju pada Propam: Akankah Keadilan Ditegakkan?
Kini, mata publik Bengkulu, khususnya Mukomuko, tertuju pada Propam Polri dan Polda Bengkulu. Masyarakat menanti apakah laporan ini benar-benar diproses atau justru dibiarkan mengendap tanpa kepastian.
"Kalau laporan ini diabaikan, itu bukti nyata bahwa mafia hukum benar-benar bercokol dalam tubuh Polri. Kami tidak akan diam, kami akan lawan sampai ke pusat!" tutup Jepiter dengan nada mengecam.
Tim

0 Komentar