Jaringan Aktivis NTB Geruduk Kejati dan Kejari Dompu: Usut Tuntas Dugaan Korupsi RTH Karijawa!

Tipikornews.com Mataram, 24 Oktober 2025 – Jaringan aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Proyek yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu ini diduga sarat dengan praktik mark-up anggaran dan penyimpangan lainnya.

"Kasus ini sangat serius dan kami sangat menyayangkan lambannya proses penegakan hukum oleh Kejati NTB dan Kejari Dompu," tegas Hamdin Perwakilan Jaringan Aktivis selaku koordinator aksi. "Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Dompu pada 16 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil."

Proyek RTH Karijawa: Bekas Sekolah, Dana Miliaran, dan Dugaan Korupsi

Proyek pembangunan RTH Karijawa ini berlokasi di bekas lahan Sekolah Dasar Negeri 2 Dompu. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.050.000.000 (2,05 miliar rupiah) dan nilai kontrak Rp 2.030.775.165 (2,03 miliar rupiah), proyek ini seharusnya menjadi oase bagi masyarakat Dompu. Namun, jaringan aktivis NTB mencium adanya praktik mark-up anggaran dan tindak pidana korupsi lainnya.

"Persoalan ini sudah ditangani oleh Kejari Dompu, namun belum ada titik kejelasan yang memuaskan," ujar Hamdin. "Ironisnya, pembangunan RTH ini sudah memasuki tahap kedua, padahal tahap pertama masih bermasalah dan dikerjakan oleh CV yang sama. Seharusnya, jika tahap awal ditemukan masalah, pembangunan tahap kedua tidak boleh dilanjutkan."

Indikasi Permainan di Balik Layar

Jaringan aktivis NTB juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu yang menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang tender. "Pernyataan ini mengindikasikan adanya permainan di balik layar," tegas Hamdin. 

Tuntutan Jaringan Aktivis NTB

Jaringan aktivis NTB menuntut Kejati NTB dan Kejari Dompu untuk: 

1. Mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RTH Karijawa.

2. Memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu.

3. Memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

4. Mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

"Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas dan para pelaku korupsi diadili seadil-adilnya," pungkas Hamdin .

BM 


0 Komentar