Tipikornews.com Kota Tangerang – Gelombang kritik pedas menghantam Inspektorat Kota Tangerang terkait kinerjanya dalam mengawasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Masyarakat geram, aduan tak kunjung ditindaklanjuti, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkesan tebang pilih. Apakah ada 'permainan' di balik layar?
Kekecewaan ini memicu aksi unjuk rasa dari aliansi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Tangerang Raya. Mereka menuntut Walikota Tangerang untuk mencopot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasi Gakumda yang dianggap bertanggung jawab atas bobroknya kinerja Satpol PP.
Alih-alih membawa perubahan, aduan masyarakat yang dilimpahkan ke Inspektorat justru berujung pada kekecewaan mendalam. Keterbatasan SDM dan auditor internal yang pasif menjadi kambing hitam atas mandeknya pengawasan.
Independensi Dipertanyakan, Rekomendasi Mandul?
Publik menyoroti kurangnya independensi Inspektorat yang berada di bawah kendali kepala daerah. Konflik kepentingan dan praktik patronase dikhawatirkan menghambat tindak lanjut rekomendasi audit secara optimal. Laporan hasil pengawasan Inspektorat pun dianggap tak bermakna, minim informasi, dan tidak efektif.
Ironisnya, Inspektur Inspektorat Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, mengklaim telah memberikan empat rekomendasi kepada Walikota. Rekomendasi tersebut meliputi transparansi penanganan aduan, penguatan komunikasi publik, pembinaan integritas internal, dan audit kinerja Satpol PP.
Namun, dalih audit kinerja baru bisa dilakukan setelah akhir tahun anggaran dinilai sebagai upaya mengulur-ulur waktu. Apakah ini hanya alasan klasik untuk menutupi ketidakbecusan?
LSM Geram, Ombudsman Diminta Turun Tangan
Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang, S. Widodo alias Romo, mewakili aliansi wartawan dan LSM Tangerang Raya, menyatakan kekecewaannya atas kinerja Inspektorat. Mereka bahkan berencana melaporkan Pemerintah Kota Tangerang, Inspektorat, dan Satpol PP atas dugaan maladministrasi dalam penegakan Perda.
"Inspektorat yang seharusnya menjadi harapan, malah meminta data dan bukti yang bukan kapasitas kami. Padahal, laporan terkait bangunan tanpa izin dan perusahaan ilegal yang merugikan negara sudah kami berikan," tegas Romo.
Romo juga menyoroti pembiaran terhadap bangunan yang sudah divonis bersalah di Tipiring, namun tetap beroperasi. Hal ini dinilai melanggar UU tentang Ombudsman RI dan Pelayanan Publik.
"Kami minta Ombudsman segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan tegaknya keadilan di Kota Tangerang," pungkasnya.
Apakah Ombudsman akan turun tangan? Mampukah Inspektorat Kota Tangerang membuktikan efektivitasnya? Atau justru Satpol PP akan semakin merajalela dengan dalih 'tunggu tahun depan'? Publik menanti jawaban!
Anton

0 Komentar