Tipikornews.com Makassar Sulawesi Selatan – Hubungan antara Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan dan Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan sebagai mitra dan pembina semakin tidak jelas. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Karang Taruna Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakjelasan ini, terutama terkait dengan tidak dilibatkannya Karang Taruna dalam kegiatan HUT TKSK ke-16 yang akan digelar pada 9-10 Oktober 2025.
Konflik antara Dinsos Sulsel dan pengurus Karang Taruna Sulsel bukanlah hal baru. Pada tahun 2022, perselisihan terkait penggunaan sekretariat mencuat, dan kembali terjadi pada awal September 2025, di mana salah satu pengurus diusir hingga penyegelan kantor oleh Satpol PP Sulsel.
Zulkifli Thahir menegaskan, "Dinsos seharusnya berperan sebagai lembaga pembina yang memberikan dukungan dan arahan kepada Karang Taruna dalam melaksanakan program-program pemberdayaan sosial, khususnya bagi kaum muda. Meskipun kadang terjadi perbedaan pendapat, hubungan ini seharusnya didasarkan pada upaya kolaborasi untuk memperkuat peran pemuda dalam pembangunan sosial."
Ketua Satgas KT ini menambahkan bahwa Dinsos Sulsel seharusnya menjadi mitra strategis bagi Karang Taruna dalam upaya pemberdayaan sosial dan pengembangan potensi pemuda di tingkat provinsi, bukan malah menciptakan konflik kepentingan.
"Kolaborasi Dinsos seharusnya mendukung Karang Taruna untuk menjadi pelopor inovasi sosial, agen perubahan, dan garda terdepan dalam menggerakkan potensi pemuda. Konflik ini menimbulkan persepsi bahwa Dinsos tidak mendukung atau bahkan mengabaikan peran Karang Taruna," jelas Zulkifli Thahir, yang juga menjabat sebagai Ketua IWO Sulsel.
Munculnya spekulasi konflik kepentingan ini memicu dugaan bahwa Dinsos Sulsel tidak mendukung keberadaan atau kegiatan Karang Taruna. Zulkifli Thahir juga menyoroti sikap Dinsos dalam kasus pengusiran pengurus dan penyegelan kantor Karang Taruna, yang dianggap kurang mempertimbangkan keberlanjutan organisasi Karang Taruna sebagai wadah sosial kepemudaan yang penting.
"Fokus Dinsos Sulsel mungkin telah beralih atau ada konflik kepentingan yang membuat hubungan dengan Karang Taruna menjadi renggang, yang pada akhirnya memunculkan kesan bahwa peran Karang Taruna diabaikan," ujarnya.
Menanggapi situasi ini, Ketua Satgas KT Sulsel meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial dan mencopotnya dari jabatan.
"Jika permintaan kami ini tidak diindahkan, maka kami seluruh kader Karang Taruna se-Sulsel akan turun melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulsel," ancam Zulkifli Thahir.
Sebagai informasi, landasan hukum Karang Taruna saat ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Peraturan ini menetapkan Karang Taruna sebagai lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda untuk kesejahteraan sosial di tingkat desa/kelurahan.
Dasar Hukum Karang Taruna:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019
Sumber ; Zulkifli Thahir
Ketua Satgas Karang Taruna Sulawesi Selatan
Redaksi Tipikornews.com

0 Komentar