Geger Penyerobotan Lahan Brutal di Jambi: Yusiran Diduga Jual Kebun Tanpa Hak, Siti Munawaroh Siap Tempuh Jalur Hukum Hingga Titik Darah Penghabisan!

Tipikornews.com Tanjung Jabung Barat, Jambi 24-10-2025 – Bara konflik agraria membara di Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Seorang warga bernama Yusiran diduga kuat telah melakukan penjualan lahan perkebunan secara sepihak, tanpa izin apalagi sepengetahuan pemilik sah, Siti Munawaroh, dan Ketua RT setempat. Tindakan lancang ini tak hanya merugikan secara materiil, namun juga mencoreng kehormatan dan keadilan. 

Siti Munawaroh, pemilik sah lahan yang juga istri seorang jurnalis sekaligus Kaperwil dari media online Tipikornews.com, tak tinggal diam. Dengan geram, ia menyatakan tindakan Yusiran adalah bentuk penyerobotan terang-terangan dan pelanggaran hukum yang tak termaafkan. Lahan tersebut, tegasnya, adalah hasil jerih payah bertahun-tahun yang tak pernah sedikit pun berniat untuk dijual. 

“Kami sama sekali tidak pernah menjual atau memberi izin siapa pun untuk memperjualbelikan lahan kami. Apa yang dilakukan oleh Yusiran ini jelas melanggar hukum! Ia menjual lahan tanpa sepengetahuan kami, tanpa pemberitahuan kepada Ketua RT, bahkan tanpa saksi dari warga. Ini adalah bentuk penyerobotan yang sangat merugikan dan biadab!” kecam Siti Munawaroh dengan nada berapi-api.

Suami Siti Munawaroh, yang juga seorang wartawan, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mengumpulkan seluruh bukti kepemilikan dan kronologi kejadian. Laporan resmi ke aparat penegak hukum akan segera dilayangkan.

“Kami bukan ingin memperpanjang masalah, tapi ini menyangkut hak milik dan kehormatan keluarga kami. Kesabaran kami sudah habis. Kami sudah cukup bersabar menunggu itikad baik dari Yusiran, namun sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Maka, jalur hukum adalah satu-satunya jalan agar semuanya terang benderang dan ada efek jera bagi pihak yang mencoba berbuat curang dan merampas hak orang lain!” tegasnya, mengisyaratkan perlawanan hukum yang tak akan surut.

Ketua RT 08, Rofik Umurona, turut membenarkan bahwa transaksi jual-beli yang dilakukan Yusiran sama sekali tidak diketahui oleh pihak RT maupun warga setempat. Ia menyebut tindakan ini sangat tidak etis dan berpotensi besar memicu konflik sosial yang lebih luas. 

“Setiap transaksi tanah di wilayah kami harus melalui prosedur yang benar, disaksikan RT dan warga. Kalau tidak, maka itu bisa dianggap ilegal dan cacat hukum. Kami berharap aparat segera turun tangan agar persoalan ini tidak melebar dan menjadi bom waktu di tengah masyarakat,” pinta Rofik, menyuarakan kekhawatiran warga.

Diperkirakan, luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 25 hingga 150 depo tanah di sisi kiri dan kanan lokasi perkebunan. Kasus ini sontak menjadi perhatian serius masyarakat Desa Lumahan, menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan praktik jual-beli tanah di daerah tersebut. Desakan agar pemerintah desa segera memfasilitasi mediasi untuk mencegah konflik lahan ini berujung pada tindakan anarkis atau keretakan sosial kian menguat.

Ditulis oleh: Apriandi Tj

0 Komentar