Tipikornews.com Pematangsiantar, 18 Oktober 2025 – Dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi kembali menghantui Kota Pematangsiantar, kali ini menyeret nama Anda Karaoke yang berlokasi strategis di Jalan Ahmad Yani. Informasi yang beredar menyebutkan pil ekstasi bermerek Transformer dijual seharga Rp350.000 per butir dan diduga bebas beredar di kalangan pengunjung.
Investigasi di lapangan menunjukkan peningkatan aktivitas signifikan di Anda Karaoke menjelang tengah malam, dengan lonjakan kedatangan kendaraan antara pukul 00.30 hingga 02.30 dini hari. Kondisi ini menimbulkan spekulasi bahwa transaksi narkoba dilakukan secara tersembunyi di dalam ruangan dengan pengawasan minim.
Seorang pengunjung anonim mengklaim bahwa mendapatkan pil ekstasi di lokasi tersebut relatif mudah jika memiliki koneksi yang tepat, mengindikasikan adanya jaringan peredaran yang terstruktur di tempat hiburan malam tersebut.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di masyarakat Pematangsiantar, yang dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya. Minimnya razia dan pengawasan rutin dari aparat penegak hukum disinyalir memberi ruang gerak lebih luas bagi jaringan pengedar narkoba.
Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, mengecam lemahnya tindakan aparat dan mendesak razia rutin minimal tiga kali seminggu pada jam rawan. Ia juga menyerukan penutupan permanen tempat hiburan yang terbukti terlibat peredaran narkoba.“Ini sudah jadi fenomena sosial yang membahayakan generasi muda. Setiap malam, ratusan orang bisa terpapar lingkungan yang berpotensi menjerumuskan mereka ke narkoba,” tegas Zulfikar. Ia menekankan pentingnya menelusuri jaringan pemasok dan pihak yang memfasilitasi peredaran narkoba, bukan hanya menangkap pengguna.
Bara Hati telah menyusun laporan internal terkait dugaan aktivitas peredaran pil ekstasi di Anda Karaoke, yang merekomendasikan razia terarah, pemeriksaan izin operasional, dan evaluasi pengawasan tempat hiburan malam.
Masyarakat menanti tindakan nyata dari kepolisian dan BNN Kota Pematangsiantar. Jika terbukti benar, publik mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin dan penutupan permanen tempat yang terlibat, demi menjaga citra Siantar sebagai kota damai dan berbudaya.
S. Hadi Purba


0 Komentar