Aceh Siapkan Pembimbing Kemasyarakatan Sambut KUHP Baru yang Humanis dan Restoratif

Tipikornews.com BANDA ACEH, 3 Oktober 2025 – Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh menggandeng Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Dewan Pengurus Wilayah Aceh untuk menggelar penguatan bagi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Kamis (02/10/2025). Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan KUHP baru yang lebih modern dan humanis.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, ini dihadiri oleh seluruh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh.

Yan Rusmanto menekankan bahwa KUHP baru ini lahir dari rahim bangsa sendiri, disusun dengan semangat reformasi hukum dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. "Perubahan besar ini membawa implikasi yang luas, bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi seluruh jajaran pemasyarakatan, terutama pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.

Kakanwil juga menegaskan peran strategis PK sebagai garda terdepan dalam memastikan prinsip keadilan restoratif terlaksana dengan baik. "Rekan-rekanlah yang menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa prinsip keadilan restoratif benar-benar terlaksana, bukan hanya berhenti di atas kertas peraturan," tegasnya.

Sesi inti kegiatan diisi dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber ahli, yaitu Okto Ghazali Roza, S.H, Dr. Mukhlis, S.H., M.Hum, PK Ahli Utama Heni Yuwono, Kasubdit Pendampingan Klien dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Sigit Budiyanto, dan Kakanwil Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto. Materi yang disajikan berfokus pada peran vital Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang diperbarui, termasuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman para Pembimbing Kemasyarakatan dan Kepala UPT dalam menjalankan fungsi litmas dan pendampingan klien. Dengan kesiapan petugas di lapangan, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan sukses, mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemasyarakatan.

 

Zainal

0 Komentar