Tipikornews.com Kabupaten Tangerang, 12 September 2025 – Insiden kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan menimpa seorang wartawan bernama M. Dzaki Al, atau akrab disapa Bang Dzack, dari media GAKORPAN News, di lingkungan Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang. Kejadian ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan aktivis dan kontrol sosial.
Pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Dzack bersama awak media lainnya mendatangi Dinas PERKIM untuk melakukan konfirmasi terkait pejabat yang sulit ditemui. Saat berada di meja keamanan, mereka berhadapan dengan oknum Satpam berinisial (E) yang menunjukkan sikap kasar dan arogan. Oknum tersebut bahkan menyatakan dirinya bebas berkata kasar kepada siapapun saat bertugas.
Perilaku oknum Satpam (E) dinilai tidak beradab dan tidak menghormati Dzack yang lebih tua. Tindakan kasar berupa penyeretan dan paksaan untuk duel semakin memperburuk situasi.
Menanggapi kejadian ini, Dzack dan para aktivis mendesak Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk segera mencopot Kepala Dinas PERKIM dan mengevaluasi seluruh jajarannya.
Mereka juga menuntut tindakan tegas terhadap oknum Satpam yang bersalah."Oknum Satpam ini harus diberi pelajaran agar sadar bahwa dirinya bekerja dan digaji oleh uang rakyat," tegas Dzack. Ia juga berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan melanjutkan proses hukum.
Para aktivis dan kontrol sosial menyoroti bahwa insiden ini mencerminkan ketidakbecusan pimpinan di Dinas PERKIM dalam mengelola pegawai. Mereka mendesak Bupati Tangerang untuk segera mengganti Kepala Dinas PERKIM dan melakukan evaluasi menyeluruh.
Tindakan menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Red/


0 Komentar