Polres Soppeng Sikat Pengedar Narkoba di Siang Bolong, Sabu Disembunyikan di Jok Motor!

Tipikornews.com Soppeng,Sul-Sel 3 September 2025] – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng tidak main-main dalam memberantas narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial D (48), warga Kecamatan Lalabata, berhasil diciduk pada hari Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Lokasi penangkapan cukup mencolok, yaitu di Jalan Poros Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, tepat di depan Kantor Bupati Soppeng. 

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. "Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit I IPDA Fahril Nurdin, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan di dalam jok motornya," jelas Kapolres. 

Dalam interogasi awal, pelaku D mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dengan harga Rp400 ribu. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres menegaskan bahwa Polres Soppeng akan terus menggempur peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami tidak akan memberi ampun kepada para pengedar narkoba di Kabupaten Soppeng. Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan," tegasnya. 

Pelaku D akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan. Polres Soppeng berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

Humas polres Soppeng

0 Komentar