Tipikornews.com Soppeng Sulawesi Selatan,17 Sep 2025 – Mimpi buruk para petani lobster di Soppeng berakhir sudah! Jajaran Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil membongkar sindikat pencurian lobster dan meringkus seorang pelaku berinisial AF (39) di kediamannya di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, pada Kamis (11/9/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Soppeng dalam melindungi mata pencaharian masyarakat melalui Operasi "Sikat Lipu" 2025.
Kasus ini bermula dari laporan pilu seorang petani lobster yang kehilangan 250 ekor lobster siap panen dari tambaknya di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, pada 22 Agustus 2025 dini hari. Kerugian yang diderita mencapai Rp7.000.000, sebuah pukulan telak bagi ekonomi keluarga.
Merespon laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng bergerak cepat bak elang menyambar mangsa. Dengan taktik penyelidikan yang cermat dan dukungan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi AF sebagai pelaku utama. Tanpa membuang waktu, penyergapan dilakukan di rumah AF, dan ia tak mampu berkutik.
Dalam pemeriksaan intensif, AF mengakui perbuatannya dengan nada getir. Ia juga mengakui telah berulang kali melakukan aksi serupa, serta tindak pidana pengrusakan di wilayah Lalabata.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH., MH., menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras, dedikasi, dan sinergi yang solid antara tim Resmob dan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat Soppeng. Kasus ini adalah bukti bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Bumi Latemmamala ini," tegasnya.Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi setinggi langit kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Soppeng agar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Jangan biarkan para pelaku kejahatan merusak tatanan kehidupan kita," seru AKBP Aditya dengan semangat membara.
Saat ini, AF telah mendekam di sel tahanan Mapolres Soppeng, menunggu proses hukum yang akan menjeratnya. Barang bukti yang berhasil diamankan akan menjadi penguat dakwaan di pengadilan.
Sumber Humas polres Soppeng


0 Komentar