Tipikornews.com Soppeng,Sulawesi Selatan, 19 September 2025 – Para kepala sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Soppeng,Sulawesi Selatan, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pengelolaan bantuan swakelola.
Praktik melibatkan pihak ketiga atau penyalahgunaan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa dapat menyeret kepala sekolah ke ranah hukum pidana, mengingat prinsip dasar swakelola menuntut kemandirian penuh dari instansi pelaksana.
Peringatan ini muncul seiring dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan pemerintah yang dialokasikan untuk sekolah.
Bantuan swakelola, yang seharusnya dilaksanakan secara mandiri oleh pihak sekolah, rentan disalahgunakan jika proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan melibatkan intervensi pihak luar yang tidak sesuai aturan, atau jika pengadaan barang dan jasa tidak mengikuti prosedur pemerintah yang berlaku.
"Prinsip utama swakelola adalah kemandirian dan akuntabilitas. Jika kepala sekolah mengizinkan pihak ketiga mengambil alih peran yang seharusnya dilakukan oleh tim internal sekolah, atau jika ada penyimpangan dalam pengadaan, maka risiko jerat hukum pidana tidak dapat dihindari," tegas Mappasessu, seorang pengamat hukum .
"Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi potensi tindak pidana korupsi yang serius."
Untuk menghindari risiko hukum, setiap sekolah penerima bantuan swakelola diwajibkan untuk:
1. Membentuk Tim Swakelola Internal: Tim ini harus terdiri dari unsur-unsur sekolah yang jelas, bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan seluruh kegiatan.
2. Melaksanakan Pengadaan Sesuai Prosedur: Semua pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bantuan swakelola wajib mengikuti pedoman dan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel.
3. Menghindari Intervensi Pihak Ketiga: Pihak eksternal tidak boleh mengambil alih fungsi dan tanggung jawab inti yang seharusnya dilaksanakan oleh tim swakelola sekolah.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus memantau implementasi bantuan swakelola guna memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan tidak diselewengkan.
Kepala sekolah didorong untuk memahami dan mematuhi setiap regulasi yang ada demi keberlangsungan program dan perlindungan hukum bagi diri mereka.
Ah

0 Komentar