Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan: PT. PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB

Tipikornews.com Konawe Utara, Sulawesi Tenggara – Ketegangan memuncak di Desa Puusiambu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, setelah warga setempat menyegel lahan PT. Pasifik Sukses Jaya (PSJ), perusahaan tambang batu suplit, pada Kamis, 11 September 2025. Penyegelan ini merupakan eskalasi dari demonstrasi sebelumnya pada Senin, 8 September 2025, yang tidak mendapat respons memuaskan dari perusahaan. 

Aksi penyegelan berlangsung damai namun tegas. Warga memblokade akses jalan masuk menuju lokasi tambang dengan kayu dan spanduk bertuliskan "Disegel," sebagai simbol frustrasi atas lambannya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. 

Warga menuding PT. PSJ beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen wajib dalam aktivitas pertambangan, serta izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL).

Candra Kirana, tokoh pemuda Desa Puusiambu, menyatakan, "Perusahaan ini beroperasi tanpa transparansi dan telah melanggar undang-undang minerba dengan melakukan kegiatan produksi tanpa RKAB."

RKAB memuat rencana produksi, pengelolaan lingkungan, dan anggaran tahunan perusahaan tambang. Operasi tanpa RKAB aktif melanggar hukum, dan produk yang dihasilkan tidak sah untuk dijual. 

Menurut Candra, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 100 Miliar Rupiah. 

Selain itu, juga melanggar PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 yang mewajibkan pemegang IUP/IUPK memiliki RKAB yang disetujui.

Cikal Riansyah, demonstran lainnya, menambahkan, "Jika perusahaan ini beroperasi tanpa RKAB, maka tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat."

Penyegelan ini menjadi bukti bahwa masyarakat lokal tidak lagi pasif terhadap perampasan ruang hidup mereka. PT. PSJ dianggap sebagai simbol eksploitasi karena beroperasi tanpa RKAB, izin lingkungan, dan tanggung jawab sosial. 

"Kami bukan anti investasi, tapi kami menolak perampasan atas nama investasi. Ini tanah kami, dan kami akan menjaganya sampai kapan pun," pungkas Cikal.

Iman P

0 Komentar