Ketua DPW LSM ELANG MAS Sumut Serukan: Hentikan Panen Sawit Sitaan Kejati, Akuang!

Tipikornews.com Medan - Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, SH. Purba TBK SH, dengan tegas meminta Alexander Halim alias Lim Sia Cheng (Akuang) untuk menghentikan aktivitas panen sawit di lahan yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Seruan ini muncul setelah LSM ELANG MAS menemukan fakta bahwa Akuang dan karyawannya masih melakukan panen di lahan sitaan tersebut. 

Seperti diketahui, Akuang telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada pertengahan Agustus 2025 atas kasus penguasaan lahan ilegal dan alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 210 ha di kawasan Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat. Vonis ini membuktikan Akuang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor.

"Kami meminta dengan sangat agar Akuang menghentikan langkahnya memanen sawit yang telah disita negara. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku," tegas SH. Purba TBK SH. 

LSM ELANG MAS Kabupaten Langkat telah turun langsung ke lokasi dan mendokumentasikan aktivitas panen yang masih berlangsung. Temuan ini sangat disayangkan, mengingat lahan tersebut telah resmi disita oleh Kejati Sumut pada Jumat, 26 September 2025.

Jika seruan ini tidak diindahkan, DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara akan menyurati Kejati Sumut agar segera menghentikan aktivitas panen sawit di lahan bermasalah tersebut. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya," pungkas SH. Purba TBK SH.

Tim Investigasi LSM ELANG MAS Kabupaten Langkat akan terus memantau aktivitas di lokasi sitaan dan melaporkan setiap perkembangan kepada pihak terkait.

Tim Sumut S Hd Purba T

0 Komentar