Tipikornews.com JAKARTA – Di tengah jeritan kerugian yang terus melilit PT PLN (Persero), muncul bayangan gelap praktik yang diduga menggerogoti keuangan negara. Yusuf Didi Setiarto, Direktur Legal & Human Capital (LHC) PLN, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI), kini menjadi pusat pusaran dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia diindikasikan telah menjadikan organisasi alumni bergengsi itu sebagai "mesin politik" pribadi, memoles popularitas sembari membuka keran proyek bagi lingkaran terdekatnya.
"Monopoli proyek pendampingan jasa hukum eksternal di PLN nyaris sepenuhnya dikuasai alumni Fakultas Hukum UI, sejak Dir LHC menjadi Ketua Aluminya," ungkap sebuah sumber internal PLN Pusat di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). Sumber tersebut menambahkan, dugaan ini semakin kuat mengingat Yusuf Didi adalah pejabat yang secara langsung membawahi Direktorat Legal PLN.
Tak hanya itu, PLN Mobile, produk kebanggaan perusahaan plat merah, belakangan ini kerap menjadi sponsor utama berbagai kegiatan Iluni FHUI. Mulai dari acara seremonial yang tak relevan dengan bisnis inti perusahaan, seperti Suara Jostisia di Senayan yang bertabur artis papan atas, Legal Career, hingga Justicia Half Marathon yang menggandeng MPR-RI. "Anggaran yang disedot mencapai ratusan miliar rupiah. Ini gila-gilaan, apalagi di saat PLN sedang krisis keuangan," tegas sumber tersebut.
H Teuku Yudhistira, Ketua Umum PP Ikatan Wartawan Online (IWO), turut menyuarakan keresahannya. "Dengan kekuasaannya sebagai Direktur LHC, Yusuf Didi kerap bertindak sesuka hati, bahkan melanggar aturan," ujar Yudhistira di Jakarta, Sabtu (20/9/2025). Ia bahkan mendengar kabar bahwa untuk merebut kursi ketua Iluni FHUI, Yusuf Didi menggelontorkan dana besar yang kemudian "dibarter" dengan paket proyek, khususnya di sektor legal eksternal PLN.
Kecenderungan mengabaikan aturan juga terlihat dalam urusan internal. Yudhistira menyoroti penempatan pejabat di bidang legal yang diduga tidak memenuhi syarat formal. "Misalnya, pejabat pengadaan (VP Administrasi Hukum) saat ini informasinya tidak memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa. Bahkan bekas anak buahnya di KSP dulu langsung didudukkan sebagai EVP direktorat hukum tanpa
Tim

0 Komentar