Tipikornews.com Jakarta – Nasib pilu para pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi sorotan tajam! Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional dan ekonom terkemuka, dengan lantang mendesak Presiden RI, Jenderal Haji Prabowo Subiyanto, untuk turun tangan membela nasib para pahlawan jalanan ini dari praktik-praktik merugikan yang dilakukan oleh perusahaan operator ojol.
"Keberadaan ojol, baik mobil maupun motor, telah terbukti efektif membantu masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Mereka mengurangi kemacetan, meningkatkan sektor pajak, dan memberikan kemudahan bagi berbagai kalangan. Namun, pemerintah juga harus berpihak pada nasib para ojol agar priuk kehidupan mereka tetap memadai, tanpa ada praktik-praktik yang merugikan," ujar Prof. Sutan Nasomal dalam wawancara eksklusif dengan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, 16 September 2025.
Prof. Sutan Nasomal menanggapi berbagai keluhan yang selama ini disuarakan oleh komunitas ojol di berbagai platform, termasuk TikTok, terkait praktik "pemiskinan" yang dilakukan oleh pihak perusahaan operator ojol.
"Sangat masuk akal jika para driver ojol meminta keadilan ditegakkan karena dimiskinkan oleh pihak perusahaan operator ojol. Masalah ini sudah berlangsung sangat lama," tegasnya.
Fitur "Akses Hemat Berbayar" yang digadang-gadang sebagai program untuk membantu customer justru dinilai memiskinkan para driver ojol. "Grab memasang embel-embel hemat untuk penumpang, tetapi driver ojol habis diperas atau dimiskinkan," ungkapnya.Di tengah mahalnya biaya hidup, penghasilan para driver ojol semakin seret akibat banyaknya potongan oleh operator. Informasi keluh kesah para driver ojol juga banyak beredar di berbagai platform media sosial.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, yang juga dikenal sebagai pakar hukum dan pemerhati driver ojol, meminta penyidik penegak hukum untuk membawa pihak operator ojol ke meja pengadilan jika program yang dilaksanakan diduga mengandung indikasi pelanggaran hukum (pasal 368, 372, 378 KUHP) serta denda puluhan miliar karena telah merugikan rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai driver ojol.
"Tidak boleh ada manipulasi pembayaran yang diterima driver ojol dari pihak operator," tegasnya.
Fitur "Grab Slot" pada jam-jam tertentu juga dinilai merugikan driver ojol dengan cara-
Tim


0 Komentar