Tipikornews.com Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) tak main-main dalam memberantas peredaran narkoba! Pasangan suami istri (Pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kuat menjadi otak peredaran narkotika yang disamarkan melalui bisnis hiburan malam mereka. Tak hanya itu, polisi juga memburu Gempar Selamat alias Gompar (31), pengendali narkoba jalur laut Asahan!
Berdasarkan penyelidikan mendalam, Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap bahwa Dragon KTV bukan sekadar tempat hiburan, melainkan juga pusat transaksi dan jalur distribusi narkoba di Kota Medan. Tempat ini menjadi titik temu para pengedar dan pengguna, sehingga memudahkan peredaran barang haram tersebut.
Penetapan DPO terhadap Ardinal dan Herina tertuang dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Gempar Selamat alias Gompar (31) diduga kuat menjadi pengendali utama jalur distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Aksi Gompar terendus saat operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang pada 26 April 2025. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ketiga buronan ini adalah prioritas utama. "Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap! Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini," tegasnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Bagi yang mengetahui keberadaan mereka, segera hubungi Ditresnarkoba Polda Sumut melalui kontak berikut:
- Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
- Katim TPPU: 0813-6272-4860
- Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Atau datang langsung ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan.
Jangan biarkan para pengedar narkoba merusak generasi muda! Laporkan segera jika Anda memiliki informasi tentang keberadaan para DPO ini! (Tim)
0 Komentar