Dugaan Monopoli Proyek Legal PLN oleh Alumni UI Mencuat, Anggaran Jumbo Dipertanyakan

Tipikornews.com Jakarta – Isu monopoli proyek legal di tubuh PT PLN (Persero) oleh alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) semakin mencuat, terutama sejak Yusuf Didi Setiarto menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FHUI. Dugaan mark up anggaran yang fantastis pun turut menyertai isu ini, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan internal PLN maupun masyarakat luas. 

Yusuf Didi Setiarto, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Legal & Human Capital (LHC) PLN dan Komisaris Utama PT Energi Primer Indonesia (EPI), dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar dalam penentuan jabatan strategis di PLN. Beberapa pihak bahkan menyebutnya sebagai "malaikat pencabut nyawa" di kalangan pegawai PLN. 

Jabatan strategis yang diemban Yusuf Didi diduga dimanfaatkan untuk membangun dinasti di internal maupun eksternal PLN. Salah satu indikasi yang menguatkan dugaan ini adalah terpilihnya ia sebagai Ketua Iluni FHUI. Muncul isu bahwa jabatan tersebut diperoleh melalui barter proyek penyediaan legal eksternal untuk PLN, yang kemudian diduga dimonopoli oleh alumni FHUI.

Informasi dari internal PLN menyebutkan bahwa anggaran ratusan miliar rupiah disiapkan untuk proyek legal eksternal ini, namun muncul dugaan kuat adanya mark up anggaran pembiayaan bantuan hukum (legal) yang kini menjadi sorotan publik. 

Ketua Umum PP Ikatan Wartawan Online (IWO), H Teuku Yudhistira, mengungkapkan bahwa sepak terjang Yusuf Didi di PLN sudah sangat meresahkan. "Dengan power-nya sebagai Direktur LHC, menurut sejumlah pegawai PLN, Yusuf Didi kerap bertindak sesuka hati sekalipun melanggar aturan," ujarnya. 

Yudhistira juga mendapat kabar bahwa untuk merebut jabatan ketua alumni FHUI, Yusuf Didi diduga menggelontorkan uang bernilai besar yang dibarter dengan paket proyek legal eksternal PLN. Selain itu, penempatan pejabat di bidang legal juga diduga tidak sesuai aturan, dengan menempatkan orang-orang yang tidak memiliki kompetensi yang memadai.

Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) menantang Yusuf Didi untuk bersikap transparan terkait dugaan monopoli dan mark up anggaran ini. "Yang tidak berlebihan kalau legal di PLN didominasi alumnus FHUI karena memang penyedia jasa bantuan hukum, seminar, dan workshop, semuanya dari UI," ujar Koordinator Nasional Re-LUN.

Sementara itu, Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto belum memberikan tanggapan terkait isu ini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Mahasiswa Turut Bersuara 

Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (Kamnas) turut menyoroti masalah ini dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan mark up dan praktik korupsi di LHC PLN. Mereka juga menuntut Yusuf Didi Setiarto dicopot dari jabatannya dan meminta Kementerian BUMN serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh atas seluruh anggaran pembiayaan jasa hukum PLN di Direktorat LHC. 

Kamnas berencana menggelar aksi demonstrasi pada 22 September 2025 di kantor pusat PT PLN sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik korupsi ini.

Dugaan monopoli proyek legal dan mark up anggaran di PLN ini menjadi tamparan keras bagi citra perusahaan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas untuk mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku yang terlibat.

Tim

0 Komentar