Diduga Korupsi Dana BOS, DPP KOMPI B Desak Audit SMA N 2 Pematangsiantar!

Tipikornews.com Pematangsiantar, 29 September  2025  – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Pematangsiantar. Desakan ini muncul menyusul dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, Edward Simarmata. 

Henderson Silalahi, Ketua DPP KOMPI B, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pengutipan liar melalui komite sekolah, penjualan seragam olahraga yang tidak transparan, serta indikasi markup biaya pengadaan buku perpustakaan pada tahun anggaran 2023-2024.

"Praktik-praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan keuangan negara dan mencoreng dunia pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat mencerdaskan anak bangsa, bukan ladang mencari keuntungan," tegas Henderson.

DPP KOMPI B menyoroti beberapa poin penting, antara lain:

- Pengutipan Liar: Dugaan pengutipan yang dilakukan oleh komite sekolah dinilai melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan.

- Penjualan Seragam Olahraga: Penjualan seragam olahraga oleh pihak sekolah diduga bermotif keuntungan pribadi dan tidak transparan.

- Markup Pengadaan Buku: Dugaan markup biaya pengadaan buku perpustakaan pada tahun anggaran 2023-2024 berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Henderson menambahkan bahwa dugaan markup pengadaan buku dapat menjerat kepala sekolah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Kami meminta APH dan BPK untuk bertindak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Henderson.

DPP KOMPI B juga menghimbau Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Ombudsman untuk mengevaluasi kinerja Edward Simarmata. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan.

Saat dikonfirmasi, Amos Panggabean, PKS/Humas SMA N 2 Pematangsiantar, menyatakan bahwa pengutipan yang dilakukan sekolah sudah melalui prosedur dan pihaknya merasa tidak ada pelanggaran terkait pengutipan dan penjualan baju olahraga.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama kalangan orang tua siswa SMA N 2 Pematangsiantar yang berharap pemerintah dan aparat hukum segera bertindak.

 

S. Hadi Purba

 


0 Komentar