Tipikornews.com Bogor – Rdf, seorang warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menuntut pertanggungjawaban dari Dd, yang juga warga Tamansari dan anggota UMKM setempat, atas penjualan barang miliknya tanpa izin.
Menurut Rdf, Dd telah menjual HP Samsung dan tablet iPhone miliknya. "Saya sudah konfirmasi melalui WhatsApp untuk mengembalikan hak saya yang telah dijual, namun tidak ada itikad baik. Bahkan, nomor WhatsApp saya diblokir," ungkap Rdf, Minggu (21/09/2025).
Rdf juga telah menghubungi pihak keluarga Dd, namun tetap tidak ada respons. "Saya meminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan uang yang telah dipakainya," lanjut Rdf.
Rdf memberikan waktu 3x24 jam, terhitung sejak hari Minggu, kepada Dd untuk mengembalikan barang-barang yang telah dijual dan uang yang telah dipakai. "Jika tidak ada itikad baik, mohon maaf, saya akan menaikkan berita terkait hal ini," tegas Rdf.
Rdf juga mengungkapkan bahwa Dd sulit dihubungi dan telah pindah kontrakan. "Nomor WhatsApp saya diblokir dan telepon biasa tidak diangkat. Susah sekali untuk menagih utangnya," keluh Rdf.
Rdf menduga Dd menggunakan uang hasil penjualan barang miliknya untuk membayar utang kepada koperasi harian dan mingguan, serta untuk biaya hidup anak-anaknya.
Rdf mengingatkan Dd akan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat menjerat pelaku yang menjual barang bukan miliknya.
Rdf berharap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dapat menindaklanjuti kasus ini agar Dd dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Rdf menuntut Dd untuk segera mengembalikan HP Samsung A04e, tablet iPhone, dan uang yang telah dipakai tanpa dicicil. "Saya tunggu itikad baiknya untuk mengembalikan semua barang dan uang tersebut," pungkas Rdf.
Korban: Rdf
Terduga Pelaku: Dd (Warga Kecamatan Tamansari, Anggota UMKM Tamansari)
Tim

0 Komentar