Sengketa Lahan Sawit Tanjabar: Pembeli Sah Ditipu, Panen Dicuri, Polisi Bergerak!

Tipikornews.com Tanjung Jabung Barat, Jambi –  Kasus penyerobotan lahan sawit seluas 2 hektare di Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjabar, Jambi, memantik kemarahan publik.  Awirman, pembeli sah lahan tersebut seharga Rp 150 juta, menjadi korban penipuan dan pencurian.  Keluarga almarhum Supriadi, yang mengaku sebagai pemilik lahan, secara terang-terangan memanen sawit milik Awirman.  Polisi kini turun tangan dan tengah menyelidiki kasus ini.

Kronologi Penipuan dan Pencurian:

Meskipun Awirman telah memiliki sertifikat lahan yang sah, keluarga Supriadi mengklaim lahan tersebut masih milik mereka, dengan dalih sertifikat asli masih di bank sebagai jaminan.  Klaim ini diragukan kebenarannya.

Adam, anak dari Reni (istri almarhum Supriadi), mengakui telah memanen sawit di lahan milik Awirman sebanyak tiga kali atas perintah ibunya.  Ini merupakan bukti nyata pencurian yang dilakukan secara sistematis.

Awirman telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing Tinggi dengan nomor LP/236/VII/2025/SPKT/Polsek Tebing Tinggi.  Ia merasa ditipu dan dirugikan secara finansial.

Polisi telah bergerak cepat dengan memanggil para saksi dan terduga pelaku.  Publik menuntut agar polisi bertindak tegas dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku penipuan dan pencurian ini.

 Awirman menegaskan kepemilikan lahannya yang sah dan menuntut keadilan atas kerugian yang dialaminya.  Ia berharap polisi dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah dan memastikan keabsahan dokumen kepemilikan.  Ketegasan hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Apriandi Tj 

0 Komentar