SBSI Kendari Laporkan Wixel Hotel Kendari ke Kemnaker RI atas Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja


Tipikornews.com Kendari,Sulawesi Selatan – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari melaporkan Wixel Hotel Kendari ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwas Naker K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Jumat, 22 Agustus 2025. 

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hak pekerja yang meliputi pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak diberikannya uang pesangon, serta tidak dilaksanakannya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). 

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Wixel Hotel Kendari tidak dapat ditoleransi. Ia mendesak Kemnaker RI untuk segera memeriksa dan menindak tegas perusahaan tersebut.

"Berdasarkan data yang kami terima dari pekerja, Wixel Hotel Kendari hanya memberikan gaji pokok sebesar Rp. 2.500.000. Padahal, sesuai dengan SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Skala Kabupaten/Kota, UMK Kota Kendari adalah Rp. 3.314.389. Ini jelas pelanggaran hak pekerja yang harus ditindak tegas oleh pemerintah," ujar Iswanto. 

SBSI Kendari juga menduga adanya indikasi laporan palsu ke BPJS Ketenagakerjaan terkait upah pokok. "Kami menduga ada ketidaksesuaian antara gaji pokok yang diberikan kepada pekerja dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya. 

Selain itu, SBSI Kendari menemukan bahwa Wixel Hotel Kendari hanya memberikan kontrak kerja sekali kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dan berpotensi merugikan pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Hasil investigasi kami di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kendari menunjukkan bahwa WLKP Wixel Hotel Kendari tidak terdaftar. Ini jelas bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan," tegas Iswanto. 

SBSI Kendari telah menyerahkan seluruh data dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran hak pekerja kepada Dirjen Binwas Naker K3 Kemnaker RI untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami berharap Dirjen Binwas Naker K3 segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan, UU BPJS, dan UU WLKP, Wixel Hotel Kendari harus mendapatkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin sementara atau bahkan tindakan pidana," pungkasnya.

 

Iman Pagala 

Kaperwil SBSI Sultra

 


0 Komentar