Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Minta Kapolda Tugaskan Kapolres Sidik Kasus Penganiayaan Wartawan Di Soppeng Sulsel Tuntas!!!

Tipikornews.com Jakarta Jumat 29 Agustus 2025– Kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan memasuki babak baru yang mengejutkan. Penyidik Polsek Liliriaja diduga menjerat pelaku hanya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sementara korban mengalami luka sobek di dahi yang membutuhkan lima jahitan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecaman dari berbagai pihak.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.,Pakar Hukum Internasional dengan tegas menyatakan di Jakarta, "Kami mendesak Kapolda Sul-Sel untuk menugaskan Kapolres Soppeng Sulawesi Selatan AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. untuk segera bertindak! Jangan biarkan premanisme merajalela dan kebebasan pers diinjak-injak!"

Kejanggalan Pasal yang Disangkakan 

Penyidikan yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap tidak sepadan dengan dampak yang dialami korban Bernama Ag. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan biasa, sementara luka yang dialami wartawan tersebut cukup serius dan memerlukan tindakan medis.

Aspek Hukum yang Terabaikan 

Kasus ini seharusnya juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 8 undang-undang ini menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) juga mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menghalang-halangi atau mempersulit wartawan dalam mencari informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. 

Pasal-Pasal Relevan Lainnya 

Selain Pasal 351 KUHP, aparat penegak hukum (APH) juga dapat mendalami pasal-pasal lain yang relevan, seperti Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman, jika ada indikasi yang mengarah ke sana. 

Desakan untuk Tindakan Tegas

Masyarakat dan kalangan pers mendesak Kapolres Soppeng untuk mengambil tindakan tegas dan memastikan pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi, dan tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. 

Tindakan Selanjutnya

Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dukungan dari masyarakat dan media sangat diharapkan untuk menjaga agar kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan tidak diabaikan.

Tim

 


0 Komentar