Tipikornews.com Jakarta – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan aparat dan perangkat desa dalam kasus judi online. Beliau mendesak Presiden RI untuk memerintahkan pembentukan tim investigasi khusus.
"Sangat ironis dan menyedihkan melihat aparat di tingkat desa dan kelurahan terlibat dalam judi online. Sebaiknya HP dan rekening para perangkat desa, bahkan lurah dan kepala desa, dipantau oleh tim gabungan dari Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media online dan cetak di kantornya, Kalisari, Cijantung, Jakarta, pada 7 Agustus 2025.
Prof. Dr. Sutan Nasomal menambahkan, "Awalnya kita berharap perangkat desa dan kepala desa membantu tim operasi judi online, namun mereka justru masuk dalam daftar operasi bersama warga yang kecanduan judi. Keluarga berantakan dan perceraian meningkat akibat masalah ekonomi yang disebabkan oleh judi online di kalangan masyarakat bawah."
Beliau juga menyoroti perlunya tindakan tegas dari pemerintah terhadap kecanduan judi online yang sudah mencapai "lampu merah." Prof. Dr. Sutan Nasomal meminta Kominfo untuk melaporkan kasus ini kepada Kapolri agar pelaku, terutama lurah dan stafnya, serta seluruh ASN di Indonesia, dapat ditangkap dan diberikan efek jera.
"Judi online adalah akar masalah rusaknya moral masyarakat dan aparatur pemerintah. Sepinya dunia usaha disebabkan oleh rendahnya daya beli masyarakat karena uangnya habis untuk judi online," tegasnya.
Prof. Dr. Sutan Nasomal secara khusus meminta Kominfo untuk membongkar rekening dan nomor HP lurah yang kecanduan judi online, serta aparatur pemerintah lainnya. Beliau juga menekankan agar pemerintah tidak ragu memecat lurah yang terbukti terlibat, serta ASN dan anggota dewan di daerah maupun pusat.
"Sudah cukup kriminal judi, baik online maupun offline, harus diberantas habis. Kerugian negara bisa luar biasa jika Menteri Kominfo menutup mata terhadap masalah ini," ujarnya.
Prof. Dr. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa Pasal 303 ayat (1) KUHP harus menjadi acuan bagi Kominfo dalam memberantas semua unsur judi. Beliau menekankan bahwa semua kegiatan judi dapat dipantau melalui nomor HP dan nomor rekening penggunanya.
"Harapan saya, Menteri Kominfo mampu menyelamatkan uang negara agar tidak terbang ke negara lain atau menguntungkan bandar judi lokal. Jika Menteri Kominfo lemah, negara pasti cepat bangkrut," tegasnya.
Prof. Dr. Sutan Nasomal berharap Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, tetap tegas memberantas semua jenis perjudian yang menyebabkan kecanduan dan kebangkrutan di masyarakat. Beliau menyoroti dampak negatif judi, seperti anak putus sekolah, rumah tangga hancur, korupsi uang negara, dan pengkhianatan oleh penegak hukum.
"Presiden RI harus tegas," pungkasnya. "Negara ini tidak boleh kalah oleh praktik haram judi. Tindakan nyata dan segera adalah kunci untuk menyelamatkan generasi bangsa dan menegakkan keadilan."
Narasumber: Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, dan Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta (08118419260).

0 Komentar