Polsek Tamansari Sikat Pengedar Obat Terlarang: Generasi Muda Jadi Target!

Tipikornews.com TAMANSARI, BOGOR – Polsek Tamansari, Polres Bogor, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dua pengedar berhasil diamankan pada Jumat (8/8/2025) di Kp Cimanglid, Kecamatan Tamansari, dengan barang bukti ratusan butir obat keras siap edar. 

Kedua pelaku, SA (25) asal Lhokseumawe dan R (23) asal Aceh Utara, tak berkutik saat petugas menggerebek lokasi peredaran mereka. Dari tangan pelaku, disita 80 butir Tramadol, 123 butir Hexymer, 150 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 2.030.000, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. 

Kapolsek Tamansari menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah mereka. "Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil menangkap kedua pelaku," ujarnya. 

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang dari seorang bandar berinisial S yang kini menjadi buron. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap S dan membongkar jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Bogor," tegasnya. 

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dan obat-obatan terlarang dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Jangan biarkan generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Mari kita jaga masa depan mereka!" serunya. 

Kasus ini menjadi bukti bahwa Polsek Tamansari tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Tindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.

 Rudolf 

0 Komentar