Tipikornews.com SIMALUNGUN - Polsek Serbalawan Polres Simalungun dengan cepat merespons kebakaran yang melanda rumah kontrakan di Nagori Padang Mainu. Tindakan sigap kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa, meski kerugian material mencapai Rp 132 juta.
Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi kebakaran pada Minggu, 10 Agustus 2025, pukul 15.15 WIB dan langsung memerintahkan personel piket ke lokasi. Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan milik Bapak Jarianto, yang dihuni oleh Reza Febriandi dan Hermanto.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLSEK SERBALAWAN, tim Polsek Serbalawan melakukan penyelidikan menyeluruh. Saksi mata melihat kepulan asap dan api dari dapur rumah Hermanto, dan warga sekitar bergotong-royong memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Babinsa Serda Eko menghubungi pemadam kebakaran, namun kedua rumah gandeng sudah hangus terbakar sebelum unit pemadam tiba. Tim Polsek Serbalawan melakukan olah TKP, membuat sketsa lokasi, menyita barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti-bukti seperti roti sisa terbakar, potongan seng, kompor, dan kuali bekas terbakar. Disimpulkan bahwa kebakaran disebabkan oleh kelalaian, yaitu lupa mematikan kompor gas.Kerugian material meliputi kerusakan rumah senilai Rp 90 juta, perlengkapan rumah Reza senilai Rp 40 juta, dan milik Hermanto senilai Rp 2 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 132 juta.
IPTU Gunawan Sembiring menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan peralatan dapur, terutama kompor gas. Kasus ini dikategorikan sebagai non-pidana karena disebabkan oleh kelalaian.
Respons cepat dan penanganan profesional Polsek Serbalawan menunjukkan komitmen tinggi dalam melayani masyarakat di wilayah hukumnya.
Samhadi


0 Komentar