Menyibak Tabir Desa Ujung Gele: Prof. Sutan Nasomal Serukan Audit Mendalam atas Dugaan Nepotisme dan Penyimpangan

Tipikornews.com Jakarta/Bener Meriah – Aroma tak sedap menyeruak dari Desa Ujung Gele, Bener Meriah, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Dugaan praktik rangkap jabatan, nepotisme yang menggurita, serta pengelolaan anggaran yang diselimuti misteri, menjadi sorotan tajam. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., seorang pakar hukum internasional dan ekonomi yang disegani, angkat bicara dengan nada prihatin. 

"Saya meminta dengan hormat kepada Bapak Gubernur Aceh untuk menginstruksikan Bapak Bupati Bener Meriah agar segera mengaudit secara menyeluruh dugaan pelanggaran etika dan hukum yang terjadi di Desa Ujung Gele, serta desa-desa lain di seluruh Kabupaten Bener Meriah," ujar Prof. Sutan dengan suara lantang di Jakarta, Kamis (28/8/2025). 

Ketika Satu Keluarga Menguasai Desa... 

Investigasi mendalam yang dilakukan oleh warga dan awak media mengungkap fakta mencengangkan. Seorang aparatur desa berinisial "A" diduga merangkap berbagai posisi strategis, mulai dari operator desa hingga pengelola sistem informasi desa. Ironisnya, sang suami tercatat sebagai Sekretaris Desa, menciptakan aroma nepotisme yang menyesakkan. 

"Bagaimana mungkin suami dan istri bersama-sama memegang kendali atas jabatan-jabatan kunci di desa? Ini jelas sebuah anomali yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ungkap seorang tokoh masyarakat Ujung Gele dengan nada geram. 

Anggaran Pendidikan Menguap Tanpa Jejak? 

Alokasi anggaran pendidikan desa sebesar Rp48,6 juta per tahun, yang seharusnya menjadi oase bagi pengembangan PAUD, TPA/TPQ, dan madrasah nonformal, justru menimbulkan tanda tanya besar. Di lapangan, PAUD tak berbekas, sementara TPQ dan madrasah nonformal ternyata bukan milik desa. 

"Dana hampir 50 juta rupiah seharusnya mewujudkan sesuatu yang nyata di tengah masyarakat. Jangan sampai hanya menjadi angka di atas kertas, sementara kami hanya bisa gigit jari," keluh seorang warga dengan nada kecewa. 

Jerat Hukum Menanti Para Pelanggar 

Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas melarang praktik rangkap jabatan dan konflik kepentingan. Permendagri No. 83 Tahun 2015 bahkan memberikan lampu hijau untuk memberhentikan perangkat desa yang terbukti melanggar. 

"Jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa, para pelaku dapat dijerat dengan UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah," tegas Prof. Sutan. 

Masyarakat Merindukan Keadilan 

Warga Ujung Gele dan para akademisi bersatu suara mendesak pemerintah kecamatan, kabupaten, hingga provinsi untuk segera turun tangan. Mereka merindukan keadilan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat. 

"Kami tidak ingin dana desa yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat, justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkas Prof. Sutan, dengan harapan kasus ini menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa di seluruh pelosok negeri.

Tim

0 Komentar