Sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Rabu, 20 Agustus 2025, menjadi panggung pertarungan hukum yang menarik perhatian publik. Julham Situmorang, didampingi tim penasihat hukumnya yangSolid, Imanuel Sembiring, SH, MH, dan Wilter Sinuraya, SH, berhadapan dengan perwakilan Polres Siantar dan Kejari Siantar.
Alasan Gugatan: Cacat Formil dan Kejanggalan Alat Bukti
Julham Situmorang melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya cacat formil. Salah satu poin utama yang disoroti adalah alat bukti berupa uang sebesar Rp48,6 juta yang dijadikan dasar penyidikan. Menurutnya, alat bukti tersebut berasal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Siantar terkait penutupan sementara pemungutan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar. Hasil pemeriksaan tersebut hanya menemukan pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana korupsi, serta tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain itu, tim kuasa hukum Julham juga menyoroti adanya nota kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kapolri yang mengatur bahwa kasus dugaan korupsi dengan nilai kecil sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan, mengingat biaya persidangan yang berpotensi lebih besar dari nilai kerugian.
Kontra Argumentasi: Praperadilan Gugur?
Pihak Termohon, yang diwakili oleh penasihat hukum dari Polres Siantar dan Kejari Siantar, berpendapat bahwa permohonan praperadilan ini seharusnya tidak dapat dilanjutkan atau gugur. Mereka merujuk pada fakta bahwa materi pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan pada 14 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan. Argumen ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2015.
Keputusan Akhir: Praperadilan Tidak Dapat Dilanjutkan
Setelah melalui serangkaian persidangan dan pertimbangan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Julham Situmorang tidak dapat dilanjutkan atau gugur. Alasan yang mendasari keputusan ini adalah karena praperadilan diajukan pada 18 Agustus 2025, sementara sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan telah berlangsung lebih dulu, yaitu pada 14 Agustus 2025.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka upaya hukum yang ditempuh oleh Julham Situmorang melalui jalur praperadilan resmi berakhir. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya akan terus berlanjut melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
S. Hadi Purba
Kaperwil Sumut
0 Komentar