Mafia Tanah Beraksi, Akses Kebun Diblokir, Keadilan Terancam di Tebing Tinggi!

Tipikornews.com TEBING TINGGI, JAMBI – Konflik lahan kelapa sawit di Tebing Tinggi mencapai titik nadir! Setelah serangkaian dugaan pencurian sawit yang meresahkan, kini akses menuju kebun milik Awirman, ayah dari wartawan Apriandi, secara terang-terangan diblokir secara ilegal oleh seorang oknum bernama Adam. Keluarga korban berteriak frustrasi, menuding aparat kepolisian sengaja mengulur-ulur waktu, bahkan diduga kuat melindungi pelaku yang disinyalir kuat merupakan bagian dari jaringan mafia tanah yang terstruktur! 

Kronologi Kejahatan Terstruktur: 

- Juni 2025: Awirman, dengan itikad baik, membeli secara sah lahan seluas 2 hektar yang berisi tanaman kelapa sawit dari Nasrul, seorang purnawirawan polisi. Transaksi ini dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah dan lengkap!

- Juli 2025: Ironisnya, tak lama setelah pembelian, sawit di lahan tersebut justru dicuri! Laporan polisi telah dibuat, namun hingga saat ini pelaku pencurian seolah menghilang ditelan bumi.

- Awal Agustus 2025: Situasi semakin memanas ketika Adam, tanpa dasar hak yang jelas dan sah, dengan berani MEMAGAR JALAN AKSES utama menuju kebun Awirman! Gembok besar terpasang, menghalangi aktivitas dan mata pencaharian korban.

- 10 Agustus 2025: Keluarga Awirman kembali melaporkan tindakan penyerobotan, perusakan, dan penghalangan hak milik ini kepada pihak kepolisian. Namun, lagi-lagi, respons yang didapatkan sangat mengecewakan dan terkesan lambat. 

Tokoh Kunci dalam Pusaran Konflik: 

- Awirman: Korban utama! Seorang pemilik sah yang hak-haknya diinjak-injak dan dipermainkan oleh oknum yang kuat.

- Apriandi: Wartawan yang berani! Anak dari Awirman, yang kini menjadi target intimidasi karena keberaniannya mengungkap kebenaran yang pahit.

- Purnawirawan Polisi Nasrul: Sosok yang menjual lahan kepada Awirman. Pertanyaan besar muncul: mengapa tidak ada tindakan berarti dari kepolisian? Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?

Jeritan Keadilan yang Terabaikan: 

Keluarga korban dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Adam jelas-jelas melanggar KUHP! Pasal 167 tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 406 tentang perusakan, dan Pasal 385 tentang penyerobotan lahan seharusnya menjadi dasar bagi polisi untuk bertindak cepat dan tegas. Namun, mengapa semuanya terkesan berjalan lambat dan tidak jelas? 

Saat dikonfirmasi, Kasatres Polres hanya memberikan jawaban klise, "Laporan sedang diproses..." Masyarakat sudah muak dengan janji-janji basi! Mereka membutuhkan tindakan nyata! 

"Kami sudah menyerahkan semua bukti yang diperlukan! Jika dibiarkan terus seperti ini, hukum hanya akan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas!" tegas Apriandi dengan nada geram dan penuh kekecewaan. Keluarga korban menuntut dengan suara lantang: BONGKAR PAGAR ILEGAL SEKARANG JUGA! TANGKAP DAN ADILI SEMUA PELAKU YANG TERLIBAT!

Situasi di Lapangan Semakin Tegang: 

Warga sekitar lokasi kejadian semakin geram dan resah! Pemblokiran jalan dianggap sebagai tindakan provokasi yang dapat memicu bentrokan fisik kapan saja. 

Pertanyaan besar yang menggantung di benak masyarakat adalah: Apakah pihak kepolisian berani mengungkap jaringan mafia tanah yang bermain di balik pemblokiran ilegal ini? Atau justru melindungi mereka yang seharusnya ditindak? Masyarakat menuntut bukti nyata, bukan sekadar janji-janji manis yang tak kunjung ditepati!

Ap Tj

0 Komentar