Tipikornews.com Soppeng,Sulawesi Selatan 20 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Aspirasi dan Kebijakan (LAPAK) kembali menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan handsprayer. LAPAK menilai Kejari Soppeng terkesan mengulur-ulur waktu dan menutup-nutupi informasi, sehingga memicu kemarahan publik.
Ketua LSM LAPAK, Sofyan, dengan nada berapi-api menyatakan, "Kami tidak akan tinggal diam! Kejari Soppeng harus membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Soppeng."
LAPAK menyoroti kejanggalan informasi yang diterima awak media terkait agenda pemeriksaan fasilitator berinisial AL. Kejari Soppeng terkesan memberikan keterangan yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan spekulasi adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat.
"Jika Kejari Soppeng tidak sanggup mengungkap kebenaran, lebih baik serahkan kasus ini ke Kejati Sulsel! Masyarakat sudah muak dengan janji-janji palsu," tegas Sofyan.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan handsprayer senilai Rp1,9 miliar yang didanai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan, melalui aspirasi seorang oknum anggota DPRD Sulsel. Diduga, terjadi praktik mark-up dan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
LAPAK mendesak Kejari Soppeng untuk segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang bulu!" pungkas Sofyan.
Tim

0 Komentar