Tipikornews.com Soppeng Sulawesi Selatan – Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, mengecam keras pasal yang disangkakan kepada pelaku penganiayaan di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Menurutnya, pasal tersebut "tidak masuk akal" dan terlalu ringan, tidak mencerminkan beratnya luka yang diderita korban.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, sebelumnya menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Pelaku kini telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan.
Namun, Alfred dari LPKN berpendapat bahwa luka robek di kepala korban yang memerlukan lima jahitan jelas mengindikasikan luka berat, bukan sekadar penganiayaan ringan.
"Pasal 351 ayat (1) KUHP terlalu ringan. Luka robek di kepala hingga 5 jahitan jelas masuk kategori luka berat, sehingga seharusnya dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tegas Alfred pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk lebih objektif dalam menerapkan pasal yang sesuai dengan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku.
Tim
0 Komentar