Tipikornews.com Pomalaa, Sulawesi Tenggara – Gelombang kecaman menghantam PT. Petrosea, mitra PT. Vale Indonesia Tbk, atas dugaan keras menutup-nutupi insiden kecelakaan kerja di lingkungan operasionalnya. Tak hanya itu, perusahaan juga dituding melarang karyawan mendokumentasikan atau menyebarkan foto/video terkait kecelakaan tersebut. Tindakan ini memicu kekhawatiran serius akan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dudy, Aktivis Senior Presidium KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL (K-4), dengan lantang menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaporan kecelakaan kerja. "Keterbukaan informasi yang akurat adalah kunci utama untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan!" tegasnya.
Ancaman Pidana Mengintai
Larangan mendokumentasikan dan menyebarkan informasi kecelakaan kerja, yang disertai ancaman pemecatan, dapat menjerat perusahaan dalam jerat hukum yang serius. Potensi pelanggaran meliputi:
- UU Ketenagakerjaan: Perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk hak pekerja untuk melaporkan kecelakaan tanpa intimidasi. Larangan mendokumentasikan dan ancaman pemecatan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak pekerja. PHK sepihak karena melaporkan kecelakaan dapat berujung sanksi sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
- Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan kecelakaan kerja dan upaya perlindungan pekerja dapat berakibat pada sanksi pidana, denda, dan kewajiban memberikan ganti rugi.
- UU ITE: Penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik atau melanggar privasi juga dapat menyeret perusahaan ke ranah hukum UU ITE.
STM Jadi Preseden Buruk
Kasus serupa pernah mencuat, menyeret PT. Sumbawa Timur Mining (STM), mitra PT. Vale, yang diduga menutupi kecelakaan kerja yang menewaskan dua karyawan. STM juga dituding lalai melaporkan insiden tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan.
"Perusahaan harus memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan pekerja di atas segalanya!" pungkas Dudy dengan nada prihatin.
Iman Pagala, Kaperwil Sultra, menambahkan, "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi kebenaran!"
Tim

0 Komentar