Kalapas Rantau Prapat Geram: Berita 'Lapas Kerajaan Narkoba' adalah HOAX!

Tipikornews.com Rantauprapat, Sumatera Utara, 8 Agustus 2025 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Rantau Prapat, Khairul Bahri Siregar, mengecam keras pemberitaan sebuah media online yang menyebut Lapas Kelas II-A Rantau Prapat menjadi "kerajaan" bagi warga binaan bernama Primanta Kojek Sembiring alias Ketua Kojek. Kalapas menegaskan bahwa berita tersebut adalah bohong dan tidak berdasar. 

Khairul Bahri Siregar menjelaskan bahwa Primanta Kojek Sembiring sudah dipindahkan ke Lapas Sipirok sejak enam bulan lalu dan seharusnya sudah bebas pada pertengahan Juli 2025. 

“WBP yang dimaksud sudah 6 bulan lalu kami kirim ke Sipirok, dan menurut tanggal expirasinya, seharusnya yang bersangkutan sudah bebas,” tegas Kalapas Khairul Bahri Siregar. 

Kalapas menyayangkan pemberitaan yang tidak terkonfirmasi ini, apalagi tanpa adanya upaya konfirmasi langsung kepadanya sebagai pimpinan Lapas.

"Aneh, oknum wartawan tersebut maksudnya apa? Membuat berita sembarangan tanpa konfirmasi kepada saya," ungkap Kalapas dengan nada geram. 

Sebelumnya, media online tersebut memberitakan pada 7 Agustus 2025, bahwa Lapas Kelas II-A Rantau Prapat menjadi sorotan publik karena diduga menjadi pusat praktik ilegal seperti penipuan daring (scamming) dan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Primanta Kojek Sembiring. 

Atas pemberitaan bohong ini, Kalapas Kelas II-A Rantau Prapat menuntut pertanggungjawaban oknum wartawan media online tersebut. Kalapas mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong tidak hanya melanggar UU ITE, tetapi juga dapat dijerat dengan Pasal 390 KUHP tentang penipuan yang dapat dihukum penjara hingga 2 tahun.

 

(S.Hadi Purba)

0 Komentar