Tipikornews.com Medan ,- Dewan Pimpinan Pusat Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (DPP FGBSU) menuntut Pemko Medan mencabut Perwal No.1 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang dinilai merugikan guru PNS tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan.
"Kalau Perwal yang sudah mengusik rasa keadilan di kalangan guru di Medan ini tidak bisa dicabut, kami dari FGBSU minta Perwal itu segera dicabut atau direvisi oleh Pemko Medan," tegas Sekjen DPP FGBSU Welarahman di DPRD Medan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, BKAD Kota Medan, BKPSDM Medan, dan para guru, Selasa (26/8/2025).
Para guru meradang dan meminta Pemko mencabut atau merevisi perwal karena pemberian TPP merujuk pada Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023, No.14 Tahun 2024, No.11 Tahun 2025. Akibatnya, guru PNS SMP yang gaji pokoknya bersumber dari APBD Kota Medan tidak lagi mendapatkan tambahan uang, yakni 50 persen dari TPG untuk tambahan THR dan 50 persen TPG untuk gaji ke-13 di tahun 2023, 100 persen dari TPG untuk tambahan THR dan gaji ke-13 di tahun 2024, serta 100 persen TPG untuk tambahan THR dan gaji ke-13 di tahun 2025. Perwal tersebut menyebabkan guru hanya mendapatkan TPP sebesar Rp220 ribu per bulan.
"Oleh karena itu, kami minta dengan tegas jika Perwal itu masih tetap tidak dicabut atau direvisi, hak-hak guru akan hilang untuk mendapatkan yang lebih besar. Sehingga hak guru oleh karena Rp220 ribu itu, hilanglah Rp4 juta atau Rp5 juta. Pemberian TPP sebesar Rp220 ribu per bulannya itu tidak berdasarkan prinsip keadilan, karena jauh berbeda antara struktural yang ada di sekolah. Seperti Tata Usaha mendapatkan Rp3 juta, sementara Guru hanya Rp220 ribu per bulan. Itu pun ada pemotongan. Sungguh tidak manusiawi," jelas Welarahman yang juga guru di SMAN 13 Medan.
Welarahman juga meminta Pemko Medan menghentikan pemberian TPP mulai bulan depan. "Karena TPP itu kami lihat hanya merugikan para guru. Selain itu pemberian Rp220 ribu itu tidak ada landasan ilmiahnya. Jika alasannya, pemberian TPP itu indikatornya adalah kehadiran, kami ingin tahu, seluruh guru di Kota Medan mana data kehadirannya. Demikian juga dengan seluruh pegawai struktural di Kota Medan mana daftar hadirnya. Kenapa TPPnya bisa berbeda jauh dengan para guru yang jam 07.00 WIB sudah masuk di sekolah," kritik Welarahman.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung, anggota Komisi II DPRD Medan Dr Lily MBA mendukung revisi terhadap Perwal yang dinilai merugikan dan tidak adil bagi guru PNS SMP. "Jika selama ini Perwalnya secara umum diberlakukan untuk semua PNS tanpa melihat profesinya, sebaiknya direvisi menjadi khusus untuk profesi guru saja. Sehingga Tamsil bagi guru tidak disamaratakan dengan PNS lainnya," saran Lily.
Anggota Komisi II DPRD Medan lainnya, Binsar Simarmata, menyarankan agar Perwal itu perlu didiskusikan kembali dengan melibatkan Kabag Hukum, bagian ekonomi, bagian sekretariat, dan institusi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
(S.Hadi Purba)
0 Komentar