Tipikornews.com Binjai, Sumatera Utara, 2 Agustus 2025 – Maraknya judi sabung ayam di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, telah menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum di daerah tersebut. Arena judi sabung ayam yang diduga telah beroperasi selama hampir dua tahun ini, hingga kini belum juga ditutup meskipun telah beberapa kali diliput media.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa arena judi sabung ayam tersebut dikelola oleh pengusaha berinisial AAN, dan diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH). Arena ini beroperasi tiga kali seminggu (Minggu, Senin, Jumat) dengan tiket masuk VIP seharga Rp 100.000 dan tiket biasa Rp 50.000. Puluhan kendaraan roda dua dan empat terlihat keluar masuk lokasi setiap harinya.
Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keberadaan arena judi sabung ayam tersebut bukan rahasia umum lagi di Binjai. "Kalau pihak kepolisian tidak tahu, tidak mungkin. Dan masyarakat menduga langgengnya perjudian milik AAN karena ada setoran," ujarnya.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, MH, hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan melalui WhatsApp. Ketidakresponsifan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi kegiatan ilegal tersebut.
Perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Keberadaan arena judi sabung ayam di Jalan Gunung Sinabung yang beroperasi secara terang-terangan selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara dan peran APH dalam memberantas perjudian.
Kontak:
S. Hadi Purba
[Nomor Kontak]


0 Komentar