Tipikornews.com Jakarta, 6 Agustus 2025 – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Fathul Ghoni, seorang jurnalis dan pengurus Kelompok Kerja Mitra Media Online Polres Jakarta Utara, terhadap media online Metro86 tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Utara. Ghoni dilaporkan telah menjadi korban pemberitaan tendensius yang menyebutnya sebagai "Mafia Oli Kelas Teri," sebuah tuduhan yang dibantahnya keras.
Hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025, Ghoni menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara terkait laporan polisi nomor: 742/VI/2025/Resju yang dilayangkannya pada 21 Juni lalu. Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya melanggar etik jurnalistik, tetapi juga hukum, khususnya UU ITE.
"Pemberitaan tersebut tendensius dan tidak berimbang. Tanpa konfirmasi, saya langsung dicap sebagai 'mafia'," ujar Ghoni dengan nada tegas.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi media online lainnya agar lebih bertanggung jawab dan mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik.Ahmad Rahmansyah, Kepala Bidang Humas Pokja PWI Walikota Jakarta Utara, turut angkat bicara. Ia menyoroti maraknya oknum yang mengaku wartawan tanpa kompetensi dan pendidikan jurnalistik yang memadai. "Banyak media online yang dijadikan sarang oknum yang mengaku wartawan. Kualitas kewartawanannya dipertanyakan," tegas Rahman. Ia pun mendukung penuh upaya Polres Jakarta Utara dalam mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas profesi jurnalistik.
Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam dunia jurnalistik digital saat ini, di mana kecepatan penyebaran informasi seringkali mengalahkan verifikasi fakta dan etika. Polres Jakarta Utara berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti bersalah.
Rudolf


0 Komentar