DPRD Simalungun Ancam Bawa Kasus Baju Olahraga Siswa ke APH

Tipikornews.com Simalungun, 6 Agustus 2025 – Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun berencana membawa kasus dugaan mark-up harga baju olahraga siswa ke Aparat Penegak Hukum (APH).  Hal ini menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (5/8) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. 

RDP tersebut menemukan selisih harga yang signifikan antara harga produksi konveksi dan harga jual kepada siswa.  Siswa SMP Negeri di Kabupaten Simalungun dibebankan biaya sebesar Rp 220.000 untuk satu set baju olahraga lengkap dengan atribut, topi, dan dasi.  Anggota Komisi IV, Eko Prasetio Simanjuntak dan Joel Sinaga, menilai harga tersebut tidak wajar dan memberatkan orang tua siswa.

"Harga Rp 220.000 terlalu mahal untuk kualitas bahan yang ada," tegas Eko, seraya meminta pimpinan rapat untuk melayangkan surat ke APH. 

Dugaan adanya praktik tidak transparan juga mencuat terkait pendistribusian baju olahraga.  Erwin Saragih dari Komisi IV mempertanyakan proses distribusi yang dilakukan tanpa melalui rapat komite sekolah dan tanpa perintah langsung dari Kepala Dinas Pendidikan.  Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembagian keuntungan antara pihak penyalur dan sekolah.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi IV, Abdul Razak Siregar, meminta agar pendistribusian baju olahraga dihentikan sementara sampai Komisi IV melakukan sidak ke lapangan.  "Kami minta pembagian baju dihentikan sementara sambil menunggu sidak," pinta Razak.

RDP tersebut dihadiri oleh anggota Komisi IV, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pendidikan, Korwil pendidikan dari Kecamatan Siantar dan Tapian Dolok, serta dua kepala sekolah sebagai perwakilan.  Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak-pihak terkait.

Samhadi Purba 

0 Komentar