Tim Hukum Julham Situmorang Kecam Pasal yang Disangkakan, Sebut Tidak Tepat dan Minta Keadilan

Tipikornews.com Siantar, 29 Juli 2025 – Tim kuasa hukum Julham Situmorang, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi parkir di RS Vita Insani, hari ini mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam penetapan pasal yang disangkakan kepada klien mereka.  Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025).  

Tim hukum menegaskan komitmennya mendukung program pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh Asta Cita mengenai reformasi hukum dan birokrasi, namun menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan proporsional.

“Dukungan kami terhadap pemberantasan korupsi tak perlu diragukan. Namun, penetapan pasal 12 huruf (e) UU Tipikor terhadap Bapak Julham adalah tindakan yang keliru dan tidak berdasar,” tegas Gifson S. Ganda Putra (SGP) Aruan, anggota tim kuasa hukum.  Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Tim hukum berpendapat bahwa unsur-unsur pasal tersebut sama sekali tidak terpenuhi.  Tidak ada bukti yang menunjukkan Julham Situmorang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau melakukan pemaksaan sebagaimana yang dituduhkan.

Sebagai bukti, tim hukum menyampaikan bahwa retribusi parkir RS Vita Insani periode Mei-Juli 2024 telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp48.600.000.  Lebih lanjut, mereka mengutip temuan Inspektorat Daerah yang menyatakan bahwa penerbitan surat keputusan pungutan parkir tersebut melanggar kewenangan dan mekanisme yang berlaku, sehingga hanya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, bukan tindak pidana korupsi.

“Inspektorat Daerah telah menyatakan dengan jelas bahwa tindakan klien kami lebih tepat dikenakan sanksi administratif, bukan pidana,” tegas Parluhutan Banjar Nahor, anggota tim hukum lainnya.  “Ini menunjukkan ketidaktepatan pasal yang disangkakan.”

Tim hukum menegaskan akan mengajukan eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tipikor Medan.  Mereka akan menghadirkan bukti-bukti dan fakta yang menunjukkan bahwa tindakan Julham Situmorang tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 12 huruf (e) sebagaimana dakwaan jaksa.

Pernyataan ini ditandatangani oleh:

- Gifson SGP Aruan
- Chandra Pakpahan
- Parluhutan Banjar Nahor
- Agusman Silaban
- Adven Zetro
- Dame Jonggi Gultom

(S. Hadi Purba)

0 Komentar