Tipikornews.com TANJAB BARAT Jambi— SPBU 24.365.15 yang berlokasi di Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi pusat sorotan tajam publik. Bukan karena pelayanan prima, melainkan karena dugaan kuat sebagai "surga" bagi praktik ilegal pelangsiran BBM bersubsidi jenis solar.
Mobil-mobil pelangsir tampak bebas berjajar di bahu jalan sekitar SPBU, seolah hukum tak berlaku di tempat ini. Parahnya, kendaraan tersebut dilengkapi dengan tangki siluman atau tangki louhan—tangki modifikasi berkapasitas besar yang jelas-jelas melanggar aturan distribusi BBM oleh Pertamina.
Praktik Terang-Terangan, Dugaan Kuat Ada ‘Main Mata’
Meski larangan pelangsiran BBM bersubsidi telah ditegaskan lewat sistem barcode dan aturan ketat, pelanggaran justru dilakukan secara terang-terangan. Dugaan adanya koordinasi rapi antara para pelangsir dan oknum petugas SPBU semakin menguat, seiring lancarnya aktivitas tersebut tanpa hambatan.
“Kami sering tidak kebagian solar. Sudah datang pagi, tetap dibilang habis. Tapi pelangsir bisa bolak-balik isi sampai ratusan liter,” ungkap warga Merlung yang enggan disebutkan namanya.
Fakta di lapangan menunjukkan satu mobil pelangsir mampu mengisi hingga 300–400 liter solar, jauh melampaui batas resmi dari Pertamina:
- Kendaraan pribadi roda 4: max 60 liter/hari
- Angkutan umum roda 4: max 80 liter/hari
- Kendaraan roda 6 ke atas: max 200 liter/hari
- Kendaraan tanpa QR Code: hanya 20 liter/hari
Modus Setoran, Koordinator Lapangan Diduga Terlibat
Seorang narasumber internal yang juga pelangsir menyebutkan bahwa setiap kendaraan pelangsir dikenakan setoran mingguan sebesar Rp100.000. Uang tersebut disetor ke seseorang berinisial Uwir alias Mangcek, yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pelangsiran di SPBU 24.365.15.
“Kalau sudah koordinasi dengan petugas, barcode bisa dipakai beberapa kali dalam sehari. Sistem bisa disiasati,” ujar sumber tersebut blak-blakan.
Pelanggaran Berat, Tapi Tak Tersentuh Hukum
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar peraturan Pertamina, tapi juga merupakan kejahatan serius menurut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelangsir dan pihak yang memfasilitasi dapat dikenakan sanksi berat:
- Pidana penjara hingga 6 tahun
- Denda maksimal Rp60 miliar
Namun hingga berita ini diturunkan, tak satu pun tindakan tegas dilakukan oleh Pertamina, Polsek Merlung, maupun Polres Tanjung Jabung Barat. Diamnya para pihak seolah menyiratkan pembiaran sistematis.
Masyarakat Desak Penertiban SPBU dan Penindakan Hukum
Warga Merlung dan sekitarnya mendesak Pertamina Jambi, Pertamina Pusat, serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menertibkan SPBU 24.365.15 yang telah mencederai prinsip keadilan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami minta praktik pelangsiran ini dihentikan. SPBU harus kembali melayani masyarakat umum, bukan mafia solar,” tegas salah satu warga dengan nada geram.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka subsidi BBM hanya akan menjadi santapan empuk segelintir oknum, sementara rakyat kecil tetap menderita di tengah langkanya solar.
Apriandi Tj
0 Komentar