Skandal Haji: ASLAM TOUR Dilaporkan ke Polda Sulsel, 24 Jamaah Kehilangan Miliaran Rupiah dan Ibadah Haji

Tipikornews.com Makassar, 28 Juli 2025 –  Kejahatan yang memanfaatkan ibadah haji kembali terjadi.  Seorang warga Mojokerto, Erny Khoirun Nisa (43), melaporkan PT Aslam Grup (ASLAM TOUR) ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan dan pelanggaran hukum yang merugikan puluhan jamaah calon haji. Laporan polisi bernomor LP/B/710/VII/2025/SPKT/Polda Sulsel telah diterima.

Lebih dari 24 jamaah, termasuk Erny, masing-masing membayar Rp160 juta kepada ASLAM TOUR dengan janji keberangkatan haji melalui jalur cepat. Total kerugian mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.  Namun, mimpi suci menunaikan ibadah haji tersebut pupus setelah para jamaah tiba di Madinah dan mendapati visa mereka tidak sah untuk ibadah haji. Akibatnya, mereka dideportasi tanpa bisa menunaikan rukun Islam kelima tersebut. 

"Visa yang kami bawa ternyata tidak sesuai. Kami diperlakukan seperti pendatang ilegal dan langsung dideportasi," ungkap Erny yang merasa ditipu. 

Kuasa hukum Erny, Nurkosim S.H., M.H., dari Kantor Hukum NUR and PARTNER LAW FIRM, menegaskan bahwa ini bukan hanya masalah uang, tetapi juga pengkhianatan terhadap ibadah. Dua kali somasi telah dilayangkan, namun ASLAM TOUR tak menunjukkan itikad baik.

"Ini penipuan sistematis.  Kami minta pertanggungjawaban hukum seberat-beratnya," tegas Nurkosim.  Dugaan pelanggaran mencakup  KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

Polda Sulawesi Selatan telah mengkonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan sedang melakukan penyelidikan.  Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. 

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah.  Pastikan legalitas perusahaan, izin resmi dari Kementerian Agama, dan kejelasan skema keberangkatan sebelum menyerahkan dana.

 BM

 


0 Komentar