Ritel Modern di Soppeng Diduga Beroperasi Ilegal, UMKM Menjerit!

Tipikornews.com Soppeng, Sulawesi Selatan –  Pertumbuhan pesat ritel modern seperti Alfamart dan Alfamidi di Kabupaten Soppeng ternyata menyimpan polemik.  Sebanyak 11 gerai diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.  Informasi ini memicu kegeraman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang merasa dirugikan.

Gerai-gerai yang diduga ilegal ini tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Takalala, Pattojo, Mallanroe, Pacongkang, Lajoa Akkalingbatue, Lompulle, Malaka, Ompo, Padali, dan Laringgi.  Ironisnya, mereka beroperasi layaknya bisnis legal, tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Usaha lokal saja kalau telat bayar retribusi langsung ditindak.  Ini perusahaan besar kok dibiarkan?” ungkap seorang pemilik toko di Pattojo yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keprihatinannya.

Ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menertibkan ritel modern yang diduga ilegal ini dikhawatirkan akan mematikan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Soppeng.  Ketimpangan usaha semakin nyata, mengancam keberlangsungan usaha-usaha kecil yang selama ini berjuang di tengah persaingan ketat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Soppeng, Andi Dhamrah, mengakui belum menerima pengajuan izin operasional dari Alfamart.  Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan praktik bisnis ilegal yang terjadi. 

Pertanyaan yang muncul:  Apakah pemerintah daerah Soppeng akan membiarkan praktik ini terus berlanjut?  Kapan tindakan tegas akan diambil untuk melindungi UMKM dan menegakkan aturan?  Keberadaan ritel modern yang diduga ilegal ini menjadi sorotan tajam dan viral di media sosial, menuntut transparansi dan keadilan dalam sektor perdagangan di Kabupaten Soppeng.Tim

0 Komentar